Polisi Selidiki Preman Umbar Tembakan di Kantor DPP Golkar

Ketua Media Tim Satgas Antimafia Sepak Bola, Komisaris Besar Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono
Sumber :
  • VIVA.co.id/Nur Faishal

VIVA.co.id – Aksi umbar tembakan dilakukan sejumlah orang yang diduga preman di Kantor DPP Partai Golkar, Slipi, Palmerah, Jakarta Barat, Jumat, 16 Juni 2017.

Ular Sanca Panjang 5 Meter Ditemukan di Kali Grogol

Tak hanya umbar tembakan, mereka juga mencopot sejumlah atribut Partai Golkar yang dipasang dalam rangka persiapan buka bersama dan santunan yang akan digelar hari ini, Sabtu, 17 Juni 2017.

Aksi brutal preman itu diawali sekitar pukul 15.30 WIB, dimulai dari aksi pencopotan bendera Satgas Khusus Partai Golkar, Brigade Beringin yang dipasang di sekitar kantor DPP Golkar. Saat tiga sekuriti menanyakan aksi pencopotan itu satu di antara mereka menembakan senjata api ke udara.

Jokowi Siap Tindaklanjuti Rekomendasi Komnas HAM Soal Laskar FPI

Kabid Humas polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono membenarkan adanya peristiwa tersebut. Saat ini petugas kepolisian juga tengah melakukan penyelidikan terkait hal tersebut.

"Tentunya kan masih dalam tahap penyelidikan, masih memeriksa saksi-saksi. Kira-kira kenal enggak dengan pelaku yang melakukan. Kan itu sempat berkomunikasi dengan satpamnya, kan gitu. Tentunya kan kepolisian tetap akan memeriksa saksi, satpam itu, kira-kira itu siapa," kata Argo saat dikonfirmasi.

Tembak-Menembak di Intan Jaya Papua, TNI Rebut Senjata OPM

Terkait dugaan adanya suruhan dari oknum internal partai, Argo belum berani menyimpulkannya. Karena saat ini pemeriksaan saksi-saki masih berlangsung.

"Kita belum tahu permasalahan internal partai ya. Kami melihat dari kejadiannya saja. Seperti apa kejadiannya itu," ujar Argo.

Argo juga mengatakan, pihaknya akan memeriksa setiap barang bukti yang ada di lokasi. Termasuk jika terdapat selongsong peluru yang tertinggal dari senjata api milik pelaku.

Menurut Argo, menggunakan senjata api tanpa izin dan tanpa alasan yang jelas dapat dikenakan Undang-undang Darurat. "Itu bisa dikenakan UU darurat bisa, nanti senjatanya akan kami cek," ujarnya. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya