VIVA.co.id – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya tengah mengkaji larangan bagi sepeda motor untuk melintas di sejumlah ruas jalan Ibu Kota. Rencana itu akan diterapkan di jalan protokol dengan memberlakukan sistem ganjil - genap seperti kendaraaan roda empat.
Seperti diketahui, aturan ganjil-genap bagi mobil telah dimulai sejak tahun. Dan terbukti dapat mengurai kemacetan pada jam-jam sibuk.
"Terkait situasi Jakarta yang memang semakin macet, karena disebabkan banyaknya saat ini sedang giat-giatnya nya dilakukan pembangunan infrastruktur," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Andri Yansyah di Balai Kota, Selasa 20 Juni 2017.