Ini Sosok Penuduh Video 'Ndeso' Kaesang Nodai Agama

Muhamad Hidayat S (baju putih), pelapor Kaesang ke polisi.
Sumber :
  • VIVA.co.id / Dani (Bekasi)

VIVA.co.id – Seorang pria bernama Muhammad Hidayat S warga Bekasi, Jawa Barat, membuat heboh dengan tindakannya melaporkan putra Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep ke kepolisian atas tuduhan telah menodai agama dan menyebar ujaran kebencian berbau SARA.

Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Temui Presiden Jokowi di Istana

Hidayat menuduh Kaesang dengan dasar unggahan video vlog berjudul #papamintaproyek yang dipublikasikan Kaesang di kanal YouTube pribadinya.

Kaesang dilaporkan dengan nomor laporan polisi LP/1049/K/VII/2017/SPKT/Restro Bekasi pada Senin, 2 Juli 2017.

Kata Istana soal Kabar Jokowi Bakal Anugerahkan Satyalencana ke Gibran dan Bobby

Menurut Kepala Polres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Hero Hendiarto Bachtiar, dalam laporannya, Hidayat mempermasalahkan kata ndeso yang diucapkan Kaesang dalam rekaman video.

"Hate speech. Makanya saya bilang masih dalam proses pembelajaran dari penyidik. Rangkaian dari tayangan pertama sampai rangkaian yang terakhir, mana kan begitu. Ya seperti itu, yang ada ndesonya ya," kata Hero, Rabu, 5 Juli 2017.

Budi Gunadi Klaim Berhasil Jadi Menkes Karena Jokowi Tidak Pernah Masuk Rumah Sakit

Tak hanya memperkarakan Kaesang, Hidayat juga menyeret dua orang terkenal, yakni dosen Universitas Indonesia, Ade Armando dan dan sutradara film, Anto Galon ke jalur hukum.

Ade dilaporkan ke polisi dengan tuduhan telah menyebar kebencian kepada ormas FPI di akun media sosial. Terkait kalimat 'FPI pengecut beraninya keroyokan'.

Sedangkan, Anto Galon dilaporkan ke polisi karena kicauannya tentang ibadah salat di akun Twitter.

Apa yang dilakukan Hidayat ini cukup mengheboh dan terkesan sangat berani, sehingga banyak yang ingin mengetahui siapa sebenarnya Muhammad Hidayat S alias MHS ini?

Berdasarkan catatan VIVA.co.id, Hidayat merupakan seorang pria berusia 52 yang bermukim di Perumnas I, Jalan Palem V, RT 04/ RW 08, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat.

Memfitnah Kapolda...

Memfitnah Kapolda

Sebenarnya, Hidayat bukan kali ini saja menciptakan kehebohan di masyarakat. Sebelumnya, dia juga pernah membuat heboh dengan fitnah yang disebarnya kepada Kepala Polda Metro Jaya, Irjen Pol Mochammad Iriawan, saat terjadi bentrokan massa HMI di depan Istana Negara, 4 November 2016.

Bahkan, dia sempat ditangkap petugas kepolisian di rumahnya pada 15 November 2016. Hidayat ditangkap dengan tuduhan melanggar Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 1 dan atau Pasal 27 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) nomor 11 tahun 2008.

Dia terbukti telah dengan sengaja menyebarkan konten video demo 411 yang telah dia diedit sendiri. Video itu diupload ke YouTube dengan judul, 'terungkap Kapolda Metro Jaya provokasi massa FPI agar serang massa HMI ini buktinya'.

Dalam video itu, Hidayat juga membubuhkan berbagai kalimat bernada provokasi di setiap potongan gambar, di antaranya: 'simak dengan cermat kalimat provokasi sang Kapolda Metro Jaya', 'kalian kejar HMI itu' dan 'kamu pukuli HMI itu memang dia provokator'.

Video itu sempat menjadi viral dan memanaskan kondisi Jakarta di tengah maraknya demonstrasi perkara penistaan agama.

Memang, ketika itu polisi hanya memberikan inisial MHS saja pada diri Hidayat. Dan, saat itu Hidayat lebih dikenal sebagai pemilik akun YouTube bernama muslim friend. 

Meski terbukti bersalah dan telah mengakui kesalahannya, proses hukum terhadap Hidayat tak berjalan hingga sampai ke pengadilan. Padahal dalam pasal pidana yang menjeratnya, Hidayat diancam hukuman pidana paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, Hidayat tidak meringkuk penjara karena masa penahanannya ditangguhkan selama proses hukum berjalan. "Sebenarnya ditahan. Cuma ditangguhkan," kata Argo, Rabu, 5 Juli 2017.

Mengenai alasan penangguhan tersebut, Argo menjelaskan hal itu adalah alasan subyektivitas penyidik. Namun ia menegaskan, kasus tersebut tetap diproses oleh pihak Kepolisian "Ya tentu alasan subyektivitas penyidik. Seperti dia tidak akan melarikan diri," ujarnya.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya