Pembangunan MRT Terkendala Pembebasan Lahan di Haji Nawi

Pembangunan jalur MRT di Jakarta.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Atika Fauziyyah

VIVA.co.id – Proyek moda transportasi massal kereta cepat atau mass rapid transit (MRT) Fase I Koridor Selatan-Utara Rute Lebak Bulus-Bunderan HI saat terkendala pembebasan lahan.

Ini Saluran Air Kuno di Lokasi Proyek MRT Jakarta

Menurut Direktur Utama PT Mass Rapid Transit, William P Sabandar, saat ini masih terdapat sengketa pembebasan lahan seluas 260 meter persegi yang rencananya bakal dijadikan salah satu stasiun pemberhentian, yakni H. Nawi.

"Iya, memang masih ada beberapa titik yang terkendala dengan pembebasan lahan di Jalan Haji Nawi. Tapi itu tidak mengganggu proses pengerjaan secara keseluruhan," kata William, di Jakarta, Rabu 5 Juli 2017.

Pemprov DKI Tetapkan Lokasi Pembangunan MRT Koridor Kota-Ancol Barat

Ia menambahkan, permasalahan pembebasan lahan masih dalam proses kasasi di Mahkamah Agung, setelah melakukan banding. Sehingga, pihaknya masih belum mengerjakan pembangunan tiang pancang penyangga Stasiun H.Nawi di atas empat titik tanah yang masih bersengketa.

"Pada prinsipnya itu bukan menjadi kendala atau hambatan dalam pengerjaan infrastruktur MRT. Kalau kita lihat ke lokasi, semua pengerjaan infrastruktur berjalan sesuai rencana. Hanya saja titik yang akan digunakan untuk tiang penyangga stasiun yang masih menunggu keputusan pengadilan," ujarnya.

Brimob Simulasi Tangani Bom di Stasiun MRT Lebak Bulus, Ini Alasannya

Ia mengungkapkan, andaikata hingga Maret 2019 belum ada putusan inkraht dari pengadilan, maka MRT akan tetap beroperasi. Akan tetapi, lanjut William, kemungkinan besar tidak menurunkan atau mengangkut penumpang dari Stasiun H. Nawi.

Lebih jauh William menjelaskan, permasalahan pembebasan lahan terkendala karena pemilik lahan di sejumlah titik telah mematok harga pembebasan yang tidak logis, yaitu Rp150 juta per meter persegi.

Dengan begitu, pihaknya menyerahkan sepenuhnya ke pengadilan. "Tanggal 14 Juni lalu, Pengadilan Negeri mengabulkan sebagian gugatan para penggugat di mana Pemprov DKI harus mengganti rugi Rp60 juta per meter persegi dari tuntutan mereka Rp150 juta. Jadi kami banding," jelasnya.

Proyek MRT ini rencananya akan dibangun sepanjang 16 kilometer dengan menggunakan dua jalur, yaitu jalur jalan layang dan jalur bawah tanah.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya