Cabuli Belasan Bocah, Babe Dibekuk Polisi

Ilustrasi kekerasan pada anak.
Sumber :

VIVA.co.id – Polisi membekuk seorang pria Zul alias Babe lantaran diduga mencabuli belasan anak di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Diduga Cabuli Anaknya Sendiri, Polisi Periksa Petugas Damkar Jaktim

Wakil Kapolsek Metro Kebayoran Lama Ajun Komisaris Polisi Budi Sutiyono mengatakan, polisi membekuk Babe yang sudah melakukan perbuatan cabul terhadap belasan bocah di Kebayoran Lama. Modusnya, pelaku berusia sekitar 60 tahun itu mengajak anak-anak untuk ikut membantu berjualan di pasar malam dekat rumahnya.

"Jadi anak-anak kecil itu diajak pelaku berdagang tapi korban malah dicabuli oleh pelaku. Pelaku ini berjualan dengan menggunakan mobil, dalam mobil itulah perbuatan keji itu dilakukan pada korbannya," ujar Budi kepada wartawan, Jumat, 7 Juli 2017.

Respons Damkar Jakarta Soal Viral Petugasnya Diduga Cabuli Anak Kandung Sendiri

Menurutnya, kebanyakan korban tinggal tak jauh dengan rumahnya.  Kejahatan pelaku terbongkar ketika ada sejumlah anak yang merasakan sakit pada alat vitalnya lalu menceritakan kejadian yang dialaminya kepada orangtua mereka.

Budi menerangkan, pelaku memberikan korban uang sebesar Rp2.000 untuk memudahkan aksinya. Dari hasil penyelidikan, anak-anak yang menjadi korban pencabulannya berjumlah 12 orang.

Polisi Blak-Blakan Soal Viral Petugas Damkar Diduga Cabuli Anaknya Berusia 5 Tahun

"Namun, tidak semuanya melapor ke polisi, hanya enam anak yang melapor, rata-rata korban berusia 5-8 tahun. Pelaku kami jerat dengan pasal perlindungan anak," katanya.

Sementara Babe mengaku mencabuli belasan bocah tersebut karena tak bisa menahan hasrat seksualnya. Namun, dia tak mau bila disebut paedofil karena sebelumnya dia telah berumah tangga dan memiliki dua orang anak. "Itu karena istri saya meninggal 14 tahun lalu, sekitar tahun 2002. Makanya saya tak ada pelampiasan (hasrat seksual) lagi," ujarnya.

Menurut Babe, aksi bejatnya itu baru dilakukan selama sebulan lebih. Perbuatan itu telah dilakukan sebanyak 10 kali kepada anak yang berbeda. Dia mengaku khilaf dan menyesal melakukan perbuatan tersebut.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya