Jemaah Umrah First Travel Minta Uang Dikembalikan 100 Persen

Kantor First Travel di Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan.
Sumber :
  • Irwandi

VIVA.co.id – Tim Kuasa Hukum dan Advokasi Komnas Haji dan Umrah, selaku kuasa hukum jemaah umrah, beserta ratusan jemaah umrah yang diduga menjadi korban penipuan pihak PT First Anugerah Karya Wisata, atau lebih dikenal sebagai First Travel, mendatangi kantor Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah di Kantor Kementerian Agama, Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Senin, 10 Juli 2017 

Momen Menegangkan Anang Hermansyah dan Keluarga Terjebak Banjir di Dubai

Dalam agenda mediasi ketiga yang difasilitasi Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah tersebut, pihak First Travel milik suami desainer kenamaan Tanah Air, Anniesa Hasibuan, Andika Surachman, lagi-lagi tidak hadir. Lewat agenda hari ini, pihak calon jemaah, kuasa hukum, dan beberapa agen pun menuntut tiga poin. 

"Kami mengadvokasi 200 jemaah di berbagai daerah, agen, pribadi yang memberangkatkan keluarganya," ujar Mustolih Siradj, Ketua Tim Advokasi dan Hukum Komnas Haji dan Umrah. 

5 Potret Cantik Rebecca Klopper Pakai Kerudung Syari di Tanah Suci

Mustolih juga menyampaikan tiga kesepakatan yang akan dituntut para calon jemaah umrah yang diperoleh dari pertemuan hari ini. "Intinya kemudian kita menuntut tiga poin," imbuhnya. 

Isi ketiga kesepakatan yang ditandatangani pihak Kementerian Agama, yaitu Arfi Hatim sebagai Kasubdit Perijinan, Anang Kusmawadi sebagai Ketua Penyelesaian Masalah Umroh, Mulyo Widodo sebagai Kepala Subdirektorat Pemantauan Umrah dan Haji Khusus Kemenag, beserta pihak pengacara, di antaranya berikut ini:

Haru, Anggi Pratama Kenang Momen Umrah dengan Stevie Agnecya

1. Dalam pertemuan ini PT. First Anugerah Karya Wisata tidak memenuhi undangan Kementerian Agama sesuai dengan surat nomor B-5014/Dj.II.I/4/Hj.09/07/2017 tanggal 10 Juli 2017.

2. Peserta pertemuan mendesak dan menuntut kepada PT First Anugerah Karya Wisata wajib mengembalikan dana jemaah 100 persen, dan dokumen yang telah diserahkan dalam jangka waktu 14 hari kerja sejak pertemuan hari ini, sesuai dengan company profile dan surat keputusan dari PT First Anugerah Karya Wisata bagi yang refund, dan bagi yang tidak refund agar diberikan jadwal kepastian keberangkatan tanpa adanya tambahan biaya paling lambat 7 hari kerja sejak pertemuan hari ini.

3. Meminta kepada pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama untuk bertindak tegas terhadap PT First Anugerah Karya Wisata jika tidak memenuhi tuntutan sebagaimana tersebut dalam poin 2.

Tuntutan tersebut tidak hanya gertakan semata, karena pihak pengacara memastikan akan terus mengawal kasus ini, termasuk tuntutan mereka tersebut, agar tetap berada dalam pengawasan Kemenag, serta menuntut keseriusan Kemenag dalam menyelesaikan masalah ini. 

"Nanti kita juga akan mengawal hasil kesimpulan yang ada di notulensi, dan jemaah semua, agen dan pribadi, dua minggu setelah ini supaya Kemenag lebih serius terhadap masalah-masalah penanganan First Travel yang diduga merugikan jemaah," ujar Mustolih. 

Lebih lanjut, Mustolih menyatakan bahwa dua minggu setelah hari ini, tepatnya Senin dua minggu ke depan, pihaknya akan meminta kembali penjelasan atau hasil kerja dari Kemenag. 

"Kita dua minggu lagi akan menuntut atau meminta apa saja, follow up yang sudah dilakukan Kemenag terhadap tindak lanjut pertemuan hari ini. Jadi kita tidak memberi cek kosong pada Kemenag,” ucapnya. (one)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya