Aliran Dana Asing dari KPK ke ICW Dapat Kritikan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sumber :
  • Antara

VIVA.co.id – Pakar Hukum Pidana, Romli Atmasasmita mengatakan, ada aliran dana asing kepada Indonesia Corruption Watch, melalui Komisi Pemberantasan Korupsi.

ICW Minta PKB, PAN dan Golkar Cabut Wacana Penundaan Pemilu 2024

Menurutnya, dana dari sejumlah lembaga donor asing itu mencapai Rp96 miliar.

Romli mengetahui, dana donor asing kepada KPK itu adalah buah dari nota kesepahaman yang ditandatangai oleh KPK dengan sejumlah lembaga asing dan kemudian diteruskan ke ICW.

ICW Tunggu Langkah Konkrit Jokowi Undangkan RUU Perampasan Aset

"Dana-dana hibah dari 54 donor asing. Penerimaan dana tidak terikat dalam negeri, total Rp96 miliar. Di situ, saya berpikir Rp96 miliar ada dana-dana donor asing non-government organization, plus dari lembaga-lembaga di bawah PBB," kata Romli, saat rapat dengan Pansus angket KPK di Senayan, Jakarta, Selasa 11 Juli 2017.

Romli mengkritik adanya mata anggaran KPK yang ditunjukkan kepada organisasi anti korupsi seperti ICW. Padahal, menurut dia, organisasi anti-korupsi seharusnya mengawasi kinerja KPK.

ICW Heran Kejagung Tidak Tuntut Hukuman Mati Pinangki

"Padahal, seharusnya LSM itu mengawasi kinerja lembaga negara, namun malah mem-back up lembaga KPK, sehingga tidak sehat," ujar Romli. 

Dia meminta ada penyelidikan lebih jauh atas dana tersebut, apakah telah sesuai dengan peraturan penerimaan hibah. Juga, apakah sudah sesuai dengan aturan penggunaan anggaran untuk pengadaan barang dan jasa.

“Karena, semua penunjukkan dari dana hibah asing itu harus dilakukan dengan melalui peraturan pengadaan barang dan jasa. Ini harus diperbaiki," kata Romli.

"Tolong ICW dipanggil (ke Pansus), ditanya uang sebanyak itu untuk apa," tambah dia. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya