Perpeloncoan Dilarang dalam Pengenalan Lingkungan Sekolah

Ilustrasi Hari Pertama Sekolah.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi

VIVA.co.id – Senin minggu depan, tahun ajaran baru mulai berjalan di berbagai wilayah yang ada di Indonesia. Kecuali di beberapa daerah seperti Jakarta, Aceh, dan Bali yang telah mulai masuk tahun ajaran baru sejak Senin kemarin, 10 Juli 2017. 

Merdeka Belajar dan Keterbaikan Masa Depan Bangsa

Sebagaimana tahun ajaran baru dimulai, Pengenalan Lingkungan Sekolah. atau PLS pada siswa baru selalu dilakukan dengan peraturan yang telah ditentukan oleh Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 18 tahun 2016.

Peraturan ini dikeluarkan untuk mencegah terjadinya tindak kekerasan seperti yang pernah terjadi pada Masa Orientasi Siswa (MOS), di mana terdapat perpeloncoan yang terjadi turun temurun oleh siswa senior kepada juniornya. 

Pentingnya Memberikan Pendidikan Moral dan Karakter Anak Sejak Dini

"Peraturan nomor 18 tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah bagi siswa baru, tolong ini yang dipegang pada Kepala Sekolah dan Guru, bukan diserahkan pada siswa," kata Dirjen Dikdasmen, Hamid Muhammad di Kantor Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Senayan, Jakarta Selatan, Selasa 11 Juli 2017. 

Peraturan tersebut dengan tegas melarang adanya tindakan seperti memasang atribut, hingga perpeloncoan yang mengarah pada tindakan kekerasan. 

Alternatif Menanggulangi Kekerasan di Dunia Pendidikan

"Tidak dibenarkan perpeloncoan, tindak kekerasan dan memasang atribut. Jangan lagi kembali ke masa orientasi siswa yang banyak penyimpangan di lapangan,” ucapnya menegaskan.

Begitu pun dengan kegiatan ekstrakurikuler yang juga membuka peluang untuk terjadinya tindak kekerasan. Kegiatan ekstrakurikuler sudah seharusnya berada di bawah pengawasan sekolah dan guru. 

"Tolong Kepala Sekolah mengingat kembali, jangan sampai ada tindak kekerasan sekecil apapun, terutama kegiatan ekskul. Kegiatan ekskul dilakukan di lingkungan sekolah, kalau dil uar sekolah harus seizin orangtua dan tidak dibenarkan mengadakan tindakan ekskul tanpa izin orangtua, dan ini harus di bawah pengawasan guru, tidak pada siswa,” katanya menjelaskan.

Sebagai informasi, pemerintah melalui Permendikbud nomor 18 tahun 2016 mengatur pelaksanaan PLS, di mana isinya mengatur berbagai aktivitas yang dianjurkan maupun dilarang keras. Termasuk, di dalamnya mengatur larangan mengikut sertakan kakak kelas, atau alumni dalam PLS.  (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya