Terdakwa E-KTP Tegaskan Pemberian Uang ke Gamawan dan Diah

Majelis hakim di Pengadilan Tipikor. (Foto ilustrasi).
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

VIVA.co.id – Terdakwa korupsi e-KTP, Irman mengakui ada pemberian uang sebesar Rp50 juta kepada mantan Menteri Dalam Negeri RI Gamawan Fauzi. Hal itu ditegaskan mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri ini saat menyampaikan pembelaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu, 12 Juli 2017. 

INFOGRAFIK: Cara Buat KTP Digital

Dalam surat pembelaannya atau pledoi, Irman mengakui bahwa ia pernah menerima uang US$200 ribu dari Sugiharto, mantan Direktur PIAK Kemendagri. Uang itu berasal dari pengusaha pelaksana proyek e-KTP, Andi Agustinus alias Andi Narogong, yang saat ini telah dijerat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Dalam hal ini saya akui bahwa benar saya menerima uang dari terdakwa II (Sugiharto)," kata Irman.

Rektor UIN Jakarta Semprot Agus Rahardjo Soal e-KTP: Pak Agus Seharusnya Merespon Saat Itu

Menurut Irman, dari total uang yang diterima dari Sugiharto, sebanyak Rp1,3 miliar ia serahkan kepada Suciati, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Sub Bagian Tata Usaha Pimpinan di Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil.

Menurut Irman, uang itu kemudian dikelola oleh Suciati untuk membiayai keperluan tim supervisi proyek e-KTP.

Respon Jokowi Usai Mantan Ketua KPK Agus Rahardjo Dilaporkan ke Bareskrim Polri

Ketersediaan dana itu, terang Irman, sangat diperlukan untuk kelancaran proyek e-KTP. Tapi uang itu, menurut Irman, dipotong sebesar Rp72 juta untuk keperluan lain. Di antaranya yakni, diberikan kepada mantan Sekretaris Jenderal Kemendagri, Diah Anggraini senilai Rp22,5 juta dan kepada Gamawan Fauzi sebesar Rp50 juta.

"Uang Rp1,3 miliar yang dikelola Suciati adalah bagian dari uang US$200 ribu yang saya terima dari Sugiharto. Uang itu lalu ditukarkan bertahap oleh Suciati menjadi satuan Rupiah," kata Irman.

Untuk diketahui, Irman dan Sugiharto didakwa jaksa KPK merugikan negara Rp2,3 triliun terkait proyek e-KTP pada 2011-2013. Irman dan Sugiharto masing-masing dituntut 7 tahun dan 5 tahun penjara.

Menurut jaksa, kedua terdakwa terlibat dalam pemberian suap terkait proses penganggaran proyek e-KTP di DPR RI. Selain itu, kedua terdakwa juga terlibat mengarahkan dan memenangkan perusahaan tertentu untuk jadi pelaksana proyek e-KTP.

Adapun dalam surat tuntutan jaksa KPK, Irman disebut memperkaya diri sendiri sebesar US$573.700, Rp 2,9 miliar dan SG$ 6.000. Sementara, Sugiharto perkaya diri sebesar US$450 ribu dan Rp460 juta.

Kedua terdakwa pun diyakini ikut memperkaya orang lain dan korporasi. Salah satunya yakni mantan Mendagri, Gamawan Fauzi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya