Bayar Upah di Bawah UMR, Seorang Pengusaha Jadi Tersangka

Ilustrasi pengusaha.
Sumber :
  • Pexels/Unsplash

VIVA.co.id – Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kementerian Ketenagakerjaan menetapkan salah seorang pengusaha berinisial YS yang juga direktur utama PT KL yang beroperasi di Jakarta sebagai tersangka.

Di Depan Para Pengusaha Ritel, Airlangga Sebut Aturan Impor Bakal Direvisi

YS ditetapkan tersangka karena membayar upah pekerjanya di bawah ketentuan upah minimum Jakarta. Tindakan tersebut melanggar pasal 185 jo 90 UU No.13/2003 tentang Ketenagakerjaan dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun dan atau denda maksimal Rp400 juta.

Sebelumnya, penyidik telah merampungkan pemeriksaan kepada tersangka dan sembilan saksi (termasuk saksi ahli), serta menyita barang bukti berupa slip gaji, buku upah, kartu pekerja, nota pemeriksaan serta sejumlah barang bukti lainnya.

BUMN Indofarma Belum Bayar Gaji Karyawan: Benar, Kami Belum Memiliki Kecukupan Dana

"Tersangka dan barang bukti sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” kata M.Iswandi Hari, direktur Bina Penegakan Hukum Ketenagakerjaan Direktorat Jenderal Binwasnaker dan Kesehatan dan Keselamatan Kerja, Kementerian Tenaga Kerja dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 14 Juli 2017. 

Dari hasil analisis perkara, keterangan para saksi dan tersangka, serta analisis hukum dari keterangan para saksi dan tersangka serta petunjuk barang bukti, tersangka patut diduga telah melakukan perbuatan secara melawan hukum melakukan pembayaran upah kepada pekerja periode Januari 2010 hingga Juni 2011 di bawah ketentuan upah minimum DKI Jakarta. 

Profil Putri Isnari, Pedangdut yang Dilamar Anak Pengusaha dengan Uang Panai Rp2 M

Iswandi menambahkan, KL diketahui telah melakukan pelanggaran pembayaran upah, setelah petugas pengawas ketenagakerjaan Kemnaker mendatangi dan melakukan penyelidikan PT KL yang berkantor di kawasan MT Haryono, Jakarta.

Mengetahui adanya pelanggaran tersebut, petugas pengawas Kemnaker langsung memberikan nota pemeriksaan Nomor: B.17/PPK–NKJ/II/2012 tanggal 10 Februari 2012 serta dengan Penegasan Nota Pemeriksaan Nomor: B.103/PPK–NKJ/III/2012 tanggal 12 Maret 2012.

"Lalu dilakukan penyidikan berdasarkan surat laporan kejadian Nomor: 01/LK/PPNS/I/2013, tanggal 15 Januari 2013 dan surat Perintah Penyidikan Nomor: SP Sidik/01/II/2013/PPNSres-Nakertrans, tanggal 14 Februari 2013," katanya.

Dalam pemeriksaan, dia melanjutkan, tersangka YS tidak menunjukkan iktikad baik. Terbukti tetap bersiteguh perusahaannya telah melakukan pembayaran upah sesuai dengan aturan yang berlaku. Bahkan, dia menolak terhadap segala tuntutan pekerja terkait pembayaran upah di bawah ketentuan upah minimum untuk tahun 2010 dan 2011.

"Setelah dilimpahkan ke kejaksaan, selanjutnya kejaksaan akan meneruskannya ke pengadilan," ucapnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya