100 Hari Kasus Novel, Ini Hasil Penyelidikan Polisi

Foto penyidik KPK Novel Baswedan yang dibawa para warga yang bersimpatik.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko

VIVA.co.id – Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Polisi Setyo Wasisto mengatakan, penyidik masih menyelidiki kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan. 

Firli Bahuri Kirim Surat ke Jokowi Nyatakan Mundur Jadi Ketua KPK, Novel: Modus Lama!

Saat ini, kepolisian sudah menyelesaikan sketsa orang yang digambarkan para saksi sebelum insiden itu terjadi. "Hasil sketsa sudah jadi, sudah disampaikan kepada penyidik. Sekarang tinggal nyari yang mirip-mirip itu siapa gitu. Ada tiga hasil sketsa yang berbeda," kata Setyo, Kamis, 20 Juli 2017.

Hasil sketsa tersebut, ia menuturkan, sudah disampaikan ke pihak KPK. Menurutnya, setiap informasi yang didapat Polri selalu disampaikan ke pihak KPK. "Kami kerja sama terus dengan KPK, apa yang dilakukan polri diinformasikan kepada KPK," katanya.

Novel Baswedan Minta Firli Bahuri Segera Ditahan setelah Praperadilan Ditolak

Nantinya sketsa tersebut akan diserahkan ke Novel untuk dikonfirmasi. "Dikonfirmasi saja. Ini sudah kami buat, bahwa hasil dari saksi-saksi sudah dibuat sketsanya, nah ini hasilnya," ujarnya.

Mengenai dugaan pelaku penyerangan, jenderal bintang dua ini belum dapat memastikan. Sebelumnya dikabarkan terduga pelaku penyerangan Novel sebanyak dua orang. 

Novel Baswedan Heran Alex Marwata Hadir Jadi Saksi Praperadilan Firli Bahuri

"Iya makanya, mukanya beda-beda ini. Dari tiga saksi yang diberikan, tiga-tiganya berbeda. Jadi belum dapat dipastikan apakah sketsa tersebut terduga pelaku atau bukan," ujarnya.

Novel Baswedan disiram dengan air keras oleh orang tidak dikenal, di sekitar rumahnya di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Selasa, 11 April 2017. Hari ini, tepat 100 hari kasus penyiraman air keras itu terjadi. (ase)
 

Novel Baswedan, Sarasehan Budaya Dua Tahun Novel

Omongan Lawas Novel Baswedan soal Karma Firli Bahuri: Tak Usah Dibalas, Nanti Jatuh Sendiri

Dewas KPK menjatuhkan sanksi pelanggaran kode etik berat terhadap Firli Bahuri, yakni diminta mengundurkan diri dari pimpinan KPK

img_title
VIVA.co.id
28 Desember 2023