- VIVA.co.id/Zahrul Darmawan
VIVA.co.id – Sejumlah calon jemaah umrah mendatangi lagi kantor biro perjalanan ibadah haji dan umroh, First Travel, di kawasan Jalan Radar AURI, Cimanggis, Kota Depok, pada Rabu 26 Juli 2017. Mereka tak hanya menuntut pengembalian uang biaya umrah yang telah disetorkan, tetapi juga paspor yang hingga kini masih dibawa perusahaan itu.
Para calon jemaah menuntut pengembalian uang dan paspor setelah First Travel dibekukan oleh Otoritas Jasa Keuangan. “Yang terpenting sekarang ini paspor kami dikembalikan. Itu milik negara, lho,” kata seorang nasabah yang menolak disebutkan namanya saat ditemui wartawan.
Wanita itu pun mengaku telah beberapa kali memediasi dengan manajemen First Travel dan dijanjikan diberangkatkan pada November atau Desember 2017. Namun karena sudah kecewa, ia pun memilih pengembalian uang.
“Sebenarnya ini (First Travel) tadinya bagus, sudah banyak juga saudara saya yang berangkat tapi enggak tahu kenapa sekarang jadi begini. Yang saya tahu bukan dihentikan, tapi katanya promonya yang dihapus," ujarnya.
Dia mengultimatum manajemen First Travel tentang ancaman hukuman pidana jika tak segera mengembalikan paspor para nasabah.
Hingga berita dipublikasikan, tak satu pun dari manajemen First Travel dapat dikonfirmasi. Seorang petugas satpam bahkan sempat melarang wartawan melakukan peliputan dengan dalih belum mengantongi izin.
Satuan Tugas Waspada Investasi OJK menghentikan kegiatan usaha 11 entitas yang menawarkan penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi tanpa izin. Satu di antaranya adalah usaha milik PT First Anugerah Karya Wisata/First Travel.
"Penghentian kegiatan usaha tersebut karena dalam menawarkan produknya entitas tersebut tidak memiliki izin usaha dan berpotensi merugikan masyarakat," kata Tongam L Tobing, Ketua Satuan Tugas Waspada Investasi, pada Jumat, 21 Juli 2017. (ren)