Polisi: Tak Boleh Ada Atribut HTI Saat Aksi 287

Irjen Pol Setyo Wasisto
Sumber :
  • VIVA.co.id/Danar Dono

VIVA.co.id – Mabes Polri secara tegas melarang adanya atribut Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) saat aksi menolak Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang pembubaran ormas yang akan digelar Jumat, 28 Juli 2017. Menurut Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Setyo Wasisto, secara organisasi, HTI sudah dilarang pemerintah dan resmi dibubarkan.

PKS Dorong Revisi UU Ormas

“Maka kalau mereka dengan jelas pakai baju dan bendera HTI itu tidak boleh,” kata Setyo di PTIK, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis malam, 27 Juli 2017.

Selain itu, ia meminta agar aksi yang diperkirakan dipadati 5 hingga 10 ribu massa itu dilakukan dengan tertib. “Sebaiknya kalau memang sedang ajukan proses hukum ke MK, tidak perlu ada demo,” katanya.

Tak Masuk Prolegnas, Kegentingan UU Ormas Dipertanyakan

Diketahui, kumpulan ormas yang mengatasnamakan diri mereka sebagai Presidium Alumni 212 akan melakukan aksi unjuk rasa menolak Perppu Ormas dengan mendatangi Mahkamah Konstitusi usai Salat Jumat di Masjid Istiqlal.

Aksi tolak pembubaran HTI

Saksi Ahli HTI Tak Tahu Organisasinya Dilarang Banyak Negara

"Saya tidak tahu," kata saksi ahli yang didatangkan HTI itu di sidang.

img_title
VIVA.co.id
8 Februari 2018