Ini Langkah Polisi Jika Temukan Bendera HTI di Unjuk Rasa

Peserta Aksi 287 di Masjid Istiqlal Jakarta, Jumat, 28 Juli 2017.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Syaefullah

VIVA.co.id – Sejumlah organisasi masyarakat dan alumni Aksi 212 menggelar aksi menolak Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pembubaran Ormas, Jumat, 28 Juli 2017. Polisi meminta peserta gerakan yang dikenal sebagai Aksi 287 itu tidak ada yang memakai atribut Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). 

Guru Besar UMJ Ingatkan Gerakan Pro-Khilafah Masih Eksis di RI dengan Modus Baru

Pemerintah sudah melarang organisasi HTI di Tanah Air. Jika ditemukan ada pemakaian atribut HTI dalam Aksi 287, polisi akan melakukan beberapa langkah. "Nanti kan kami ada preventif dan preemtif, semuanya kami akan komunikasi. Kita lihat di lapangan," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Jumat 28 Juli 2017.

Argo menambahkan, aparat meminta para peserta aksi bisa mengikuti peraturan yang ada dalam menyampaikan pendapat, sesuai dengan undang-undang. Hal itu agar aksi bisa berjalan dengan lancar agar tidak mengganggu aktivitas orang lain. "Iimbauannya, ikuti aturan saja di dalam kegiatan menyampaikan pendapat di muka umum. Jam 18.00 WIB harus sudah pulang, kan begitu aturannya," ujar Argo.

Menag Yaqut Buka Suara Soal HTI Diduga Gelar Kegiatan di TMII

Pantauan VIVA.co.id, massa aksi terus memadati kompleks Masjid Istiqlal. Di antara mereka terlihat membawa bendera Palestina.

Sebagian massa terlihat sudah berada di dalam masjid. Di antara mereka tampak ada yang berzikir,  ada juga yang terlihat santai sambil tiduran di dalam masjid.

HTI Diduga Gelar Kegiatan di TMII, Polisi Akan Periksa Panitia Penyelenggara Acara

Rencananya, para peserta aksi akan long march dari Masjid Istiqlal menuju kantor Mahkamah Konstitusi (MK), di Jalan Medan Merdeka Jakarta Pusat.

Alumni 212, Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI) beserta sejumlah ormas melakukan aksi pada Jumat, 28 Juli 2017.

Mabes Polri secara tegas melarang atribut Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) saat aksi menolak Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pembubaran Ormas tersebut. 

Secara organisasi, menurut Kadiv Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Polisi Setyo Wasisto, HTI sudah dilarang pemerintah dan resmi dibubarkan. “Maka kalau mereka dengan jelas pakai baju dan bendera HTI itu tidak boleh,” kata Setyo di PTIK, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis malam, 27 Juli 2017.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya