GNPF Dilarang Membawa-bawa MUI di Demo Bela HTI

Peserta Aksi 287 di Masjid Istiqlal Jakarta, Jumat, 28 Juli 2017.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Syaefullah

VIVA.co.id – Majelis Ulama Indonesia meminta kelompok yang menggelar demo pembubaran Hizbut Tahrir, untuk tidak membawa-bawa nama MUI dalam aksi itu.

Guru Besar UMJ Ingatkan Gerakan Pro-Khilafah Masih Eksis di RI dengan Modus Baru

Menurut Wakil Sekretaris Jenderal MUI, Misbahul Ulum, lembaga tempat bernaung para ulama ini tidak terlibat dan mendukung penolakan terhadap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 2 tahun 2017.

Misbahul mengatakan, tidak ada hubungan apapun, baik secara politik maupun struktural antara MUI dengan pelaku demo berjuluk aksi 287 ini. Termasuk dengan kelompok gerakan massa, GNPF.

Menag Yaqut Buka Suara Soal HTI Diduga Gelar Kegiatan di TMII

"Sikap MUI sangat jelas, bahwa publik tidak perlu khawatir terhadap Perppu tersebut, selama ormas atau lembaganya komitmen dan konsisten terhadap Pancasila dan NKRI," kata Misbahul, Jumat, 28 Juni 2017.

MUI sangat keberatan pada gerakan atau institusi yang melakukan labelisasi atau asosiasi institusi MUI ke dalam aksi atau kegiatan yang secara tidak sah dan di luar pengetahuan MUI.

HTI Diduga Gelar Kegiatan di TMII, Polisi Akan Periksa Panitia Penyelenggara Acara

"Perilaku tersebut bisa berpotensi menciptakan adu domba antara ulama, umara, serta umat, dan menciptakan disharmonis kehidupan berbangsa dan bernegara," katanya.

Misbahul menuturkan, GNPF bukanlah organ atau lembaga yang berada di dalam naungan MUI. 

"Namun, sebagai konsekuensi dari demokrasi, silakan GNPF menyatakan sikap dan pendapatnya sendiri terhadap hal apa pun dengan tanpa melabelisasi dan mengasosiasikannya dengan institusi MUI, apalagi di luar sepengetahuan MUl," ujarnya.

MUI mengimbau kepada GNPF dan juga elemen masyarakat lainnya, agar dalam mencari solusi keumatan, hendaknya lebih mengedepankan dialog dan musyawarah terlebih dahulu dari pada mengerahkan massa di jalan.

Selain itu MUI mengingatkan kepada publik bahwa hanya MUI yang memiliki otoritas menerbitkan dan mensosialisasikan fatwanya. MUI tidak masuk dalam ranah upaya pengawalan fatwa di tingkat massa.

"Oleh karenanya MUI meminta agar GNPF tidak terus membawa-bawa fatwa MUI dan memperluasnya ke arah politik yang sensitif dan berpotensi mengadu domba antara ulama umara, dan umat," katanya.

MUI mengimbau kepada seluruh elemen masyarakat agar terus meningkatkan hubungan yang harmonis, dialogis, akhlakul karimah antara ulama umara dan umat. 

"Demikian halnya dalam upaya penyelesaian problem Kebangsaan hendaknya mengutamakan cara-cara yang intelek, nurani, dan konstitusional. Bukan dengan agitasi, represi, dan pengerahan massa di jalanan yang justru kontra produktif dalam mewujudkan kenyamanan dan ketenteraman publik," katanya,

MUI kembali menegaskan sikapnya sekaligus menyerukan kepada segenap umat Islam, agar memperteguh komitmennya untuk menjadikan Pancasila sebagai dasar negara dan NKRI sebagai bentuk negara yang bersifat final dan mengikat.

"Serta mendukung kinerja pemerintahan yang sah dengan segala dinamikanya selama dalam koridor upaya mewujudkan kemaslahatan dan kesejahteraan bangsa, sebagaimana ditetapkan dalam Ijtima Komisi Fatwa MUI di Gontor tahun 2003, Rakenas MUI tahun 2016 di Jakarta dan Kutbah Milad ke-42 MUI oleh Ketua Umum MUI di Jakarta," katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya