Miris, Balita Dibawa dari Sukabumi Cuma untuk Demo Bela HTI

Balita yang ikut di demo bela HTI.
Sumber :
  • Syaefullah SH - VIVA.co.id

VIVA.co.id – Aksi demo pembubaran organisasi masyarakat Hizbut Tahrir Indonesia yang berlangsung di Jakarta ternyata tak hanya diikuti orang dewasa, tapi juga anak-anak. Bahkan balita.

Prabowo Larang Pendukungnya Demo di MK, Demokrat Beri Pujian: Negarawan dan Komitmen Tinggi

Pantauan VIVA.co.id, Jumat, 28 Juli 2017, puluhan anak terlihat diajak orangtua untuk turun ke jalan menyuarakan penolakan terhadap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 2 tahun 2017.

Tak hanya sekadar ikut, beberapa anak terlihat juga membawa berbagai atribut demo, seperti bendera dan poster. Padahal, anak-anak tidak tahu apa arti dari semua kegiatan itu.

Terungkap 3 Alasan Iran dan Arab Saudi Saling Bermusuhan, Isu Agama Paling Kuat

Salah satu pendemo yang membawa anaknya ialah wanita bernama Umi, asal Sukabumi, Jawa Barat. Umi berdemo membawa anak perempuannya yang masih berusia 3 tahun.

Menurut Umi, dia sengaja membawa anaknya dengan alasan ingin mengajarkan anak cara membela agama.

Deretan Negara Paling Tak Percaya Tuhan di Dunia, Mayoritas di Benua Asia!

"Saya tidak kasihan dengan anak-anak. Harus ada yang membela agama. Lihat anak-anak di sana main game. Kita tanamkan semangat membela Islam," kata Umi di Monumen Nasional, Jakarta.

Umi mengatakan, bukan kali ini saja dia membawa anaknya itu untuk berdemo, Umi juga pernah membawa anaknya itu pada demo besar-besaran berjuluk aksi 212. "Kalau enggak diajak menangis," katanya.

Umi menuturkan, dia datang ke Jakarta bersama suaminya. Mereka sekeluarga bertolak dari Sukabumi dengan menggunakan sepeda motor.

Sebenarnya, sudah sering kali lembaga dan organisasi pemerhati anak melarang pelibatan anak-anak dalam demonstrasi. 

Masalah ini juga diatur dalam Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Terutama Pasal 15, yang berbunyi setiap anak berhak untuk memperoleh perlindungan dari,

a. Penyalahgunaan dalam kegiatan politik;
b. Pelibatan dalam sengketa bersenjata;
c. Pelibatan dalam kerusuhan sosial;
d. Pelibatan dalam peristiwa yang mengandung unsur
kekerasan;
e. Pelibatan dalam peperangan; dan
f. Kejahatan seksual.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya