Polisi Rampungkan Dua Sketsa Terduga Penyerang Novel

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Danar Dono

VIVA.co.id – Polda Metro Jaya masih terus mencari titik terang kasus penyerangan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan. Upaya penyelidikan tersebut di antaranya dengan merampungkan dua sketsa yang diduga sosok penyerang.

Firli Bahuri Kirim Surat ke Jokowi Nyatakan Mundur Jadi Ketua KPK, Novel: Modus Lama!

Kepala Bidang  Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono mengemukakan, ada tiga buah sketsa yang digambarkan. Saat ini ada dua buah sketsa yang sudah selesai. 

"Jadi untuk sketsa wajah baru jadi dua. Yang satu belum. Itu kan kesaksian dari saksi, ada saksi, ada pak Eko, ada Ustaz Beni, lalu dari keluarga Novel," kata Argo di kediaman Ketua MUI, Ma'aruf Amin, di Jalan Lorong 27, Koja, Jakarta Utara, Senin, 31 Juli 2017.

Novel Baswedan Minta Firli Bahuri Segera Ditahan setelah Praperadilan Ditolak

Menurut Argo, kedua sketsa yang sudah rampung itu berdasarkan keterangan awal terkait ada sosok yang menanyakan baju gamis di kawasan kediaman Novel, sekitar enam hari sebelum penyiraman air keras terjadi. 

Kemudian, kemunculan orang tidak dikenal yang berada di tempat wudu masjid. "Itu nanti kami kroscek kembali apakah saksi kenal enggak. Nanti kami informasikan ke masyarakat kenal atau tidak," katanya.

Novel Baswedan Heran Alex Marwata Hadir Jadi Saksi Praperadilan Firli Bahuri

Namun, ia menuturkan, sketsa tersebut belum dipastikan sebagai penyerang Novel. Keseluruhannya akan dirangkum bersama dengan keterangan saksi dan Novel Baswedan sendiri.

"Nanti kami lihat lagi apakah benar tidak orangnya. Nanti kami sampaikan seperti apa dan kami gambarkan agar bisa disampaikan ke masyarakat. Kalau dapat orangnya kami cek dia kemana saja H-1 dan H-2 (kejadian)," ujar Argo. (mus)
 

Novel Baswedan, Sarasehan Budaya Dua Tahun Novel

Omongan Lawas Novel Baswedan soal Karma Firli Bahuri: Tak Usah Dibalas, Nanti Jatuh Sendiri

Dewas KPK menjatuhkan sanksi pelanggaran kode etik berat terhadap Firli Bahuri, yakni diminta mengundurkan diri dari pimpinan KPK

img_title
VIVA.co.id
28 Desember 2023