Hari Ini, Bulan Patuh Trotoar Dimulai di Jakarta

Aktivis Trotoar Hadang Pengendara Motor
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar

VIVA.co.id – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya menggelar program Bulan Patuh Trotoar mulai hari ini, 1 Agustus 2017. Program akan dilaksanakan hingga satu bulan mendatang.

Heru Budi Pastikan Pelayanan Publik Tetap Berjalan Optimal Usai Cuti Lebaran

Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat menyebutkan, penertiban ini tidak hanya menyasar pengendara motor yang kerap menerobos trotoar. Namun juga akan menata pedagang kaki lima dan saluran kabel.

Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah mengatakan, penertiban di sepanjang jalur trotoar ini akan diintensifkan di lima wilayah kota dan satu kabupaten administratif Kepulauan Seribu. "Target kami 150 bentangan trotoar," katanya, Senin, 31 Juli 2017. Dari 150 trotoar itu, kebanyakan berada di wilayah Jakarta  Pusat. 

Pemprov DKI Tiadakan CFD Besok karena Masih Cuti Lebaran

Kepala Suku Dinas Perhubungan dan Transportasi Jakarta Pusat, Harlem Simanjuntak menegaskan, petugas telah ditempatkan di titik-titik rawan di wilayahnya. Misalnya di Jalan Kebon Sirih. Pihaknya telah berkoordinasi dengan aparat kepolisian untuk menertibkan ojek konvensional dan ojek online yang mangkal di sana.

Dia meminta masyarakat sadar akan perilaku tertib berlalu lintas. "Untuk parkir di atas trotoar selalu kami lakukan penindakan dengan operasi cabut pentil, BAP polisi dan kami angkut. (Kendaraan) lawan arah juga selalu kami koordinasikan dengan kepolisian untuk penindakannya," ujarnya.

Pemprov Jakarta Berangkatkan 12.170 Peserta dengan 279 Bus Mudik Gratis ke 19 Daerah

Kasubdit Bidang Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Budiyanto menyebutkan, dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, diatur bahwa pejalan kaki berhak atas ketersediaan fasilitas pendukung yang berupa trotoar, tempat penyeberangan jalan dan fasilitas lainnya.

Bagi pemotor yang mengabaikan aturan tersebut, akan dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam UU LLAJ Pasal 284 jo Pasal 106 ayat 2, yakni: Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dengan tidak mengutamakan keselamatan pejalan atau pesepeda maka akan dipidana dengan kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.

Sebelumnya, video dua pengendara motor saat memarahi anggota komunitas pejalan kaki di Kebon Sirih, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu menjadi viral di media sosial.

Pengendara motor itu mengamuk karena anggota komunitas pejalan kaki melarang mereka berkendara di trotoar. Tak hanya marah, salah satu pengendara motor sempat membanting helm dan menantang anggota komunitas pejalan kaki untuk berkelahi. Tindakan pengendara tersebut dikecam sejumlah kalangan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya