Bawa Satu Ton Sabu dari Anyer ke Jakarta Diupah Rp200 Juta

Hotel tempat penyelundupan satu ton sabu di Anyer.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman

VIVA.co.id – Meski akhirnya digagalkan petugas Kepolisian Daerah Metro Jaya, setiba di dermaga Hotel Mandalika, Anyer, Kabupaten Serang, Banten. Tapi, setidaknya satu ton sabu telah berhasil diselundupkan ke Indonesia dari Taiwan.

Warga Pontianak Nekat Selundupkan Sabu Didalam Boneka ‘Hello Kitty’

Penyelundupan satu ton sabu bukan pekerjaan mudah dan tanpa risiko jika tidak karena ada imbalan yang bernilai fantastis bagi setiap pelakunya. Lalu berapa upah yang diterima 12 penyelundup satu ton sabu ini?

Menurut Kepala Sub Direktorat III Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, AKBP Bambang Yudhantara, ada 12 pelaku yang terlibat dalam penyelundupan satu ton sabu ini.

20 Kg Narkoba Jenis Baru Bernilai Miliaran Siap Edar Digagalkan Polisi di Makassar

Mereka diupah  dengan nilai yang berbeda-beda, tergantung seberapa berat tugas dan tanggung jawab terhadap satu ton sabu itu.

Berdasarkan penyelidikan, upah dengan nilai terbesar diterima lima awak kapal yang membawa sabu dari Taiwan ke Indonesia.

5 Pria Simpan Sabu-sabu 1,2 Kg di Dalam Anus Buat Dibawa dari Kualanamu ke Soekarno-Hatta

"ABK mendapatkan upah paling besar Rp430 juta," ujar Bambang di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Kamis 3 Agustus 2017.

Kelima ABK itu diketahui masing-masing bernama, Tsai Chih Hung, Sun Chih-Feng, Kuo Chun Yuan, Kuo Chun Hsiung, dan Juang Jin Sheng.

Sementara penerima upah terbesar kedua yaitu, empat penerima sabu yang sudah menunggu di Anyer, yakni Lin Ming Hui, Chen Wei Cyuan, Liao Guan Yu, dan Hsu Yung Li. 

Mereka mendapatkan upah cukup besar jika berhasil membawa sabu dari Anyer ke lokasi penyimpanan sabu di sebuah rumah sewaan di Perumahan Duta Garden, Jakarta Barat. "Keempatnya mendapatkan upah Rp200 juta," kata Bambang.

Tak hanya itu, kelompok penyelundup satu ton sabu juga memberi upah besar ke AN dan F, warga Indonesia yang jadi sopir dan penerjemah, AN diberi upah Rp10 juta, sedangkan F diupah Rp20 juta.

"Inisialnya AN bertugas sebagai sewa rumah, sewa hotel, dan sewa mobil. Sementara F ini sebagai penerjemah," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya