Ikut Pilkada DKI, Warga Lampung Divonis Dua Tahun Penjara

Terdakwa kasus tindak pidana pemilihan Pilkada DKI Jakarta 2017
Sumber :
  • VIVA/Bayu Januar

VIVA.co.id – Ketua Majelis Hakim I Wayan Dirjana menjatuhkan vonis 24 bulan penjara dan denda Rp24 juta subsider 1 bulan kurungan kepada terdakwa Suparman atas tindak pidana pemilihan Pilkada DKI Jakarta 2017 di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gadjah Mada, Kamis, 3 Agustus 2017.

Caleg DPRD DKI Golkar Adukan Dugaan Penggelembungan Suara ke Bawaslu

Jaksa Penuntut Umum Fedrik Adhar sebelumnya telah menuntut terdakwa Suparman dengan tuntutan pidana penjara 2 tahun 6 bulan.

Koordinator Sentra Gakkumdu Panwas Jakarta Utara, Benny Sabdo mengomentari putusan tersebut. Menurutnya, ada dua catatan dalam vonis tersebut. Pertama, putusan majelis hakim masih dianggap minimalis, sebab mengambil hukuman paling singkat yakni 24 bulan.

Bawaslu Kritisi Syarat Kesehatan Pasangan Calon di Pilkada

"Kedua, meski demikian kami tetap menilai secara positif vonis kasus tindak pidana pemilihan tersebut dapat memberikan pembelajaran bagi demokrasi yang jurdil sekaligus memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan demokrasi dalam hajatan pilkada," kata Benny di Jakarta, Kamis, 3 Agustus 2017.

Ia menuturkan, Suparman dinilai telah terbukti secara sah dan menyakinkan telah melanggar Pasal 178A UU No. 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota menjadi UU.

Jalan Thamrin Masih Ditutup, Polisi Belum Tahu Sampai Kapan

"Setiap orang yang pada waktu pemungutan suara dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum mengaku dirinya sebagai orang lain untuk menggunakan hak pilih, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 24 bulan dan paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit Rp24.000.000 dan paling banyak Rp72.000.000," kata pengajar Ilmu Hukum Universitas 17 Agustus 1945 tersebut.

Ia menjelaskan, awal kasus ini berawal pada tanggal 19 April 2017 sekitar pukul 10.00 WIB. Suparman, yang merupakan warga Lampung memilih di TPS 54 RW 07 Tugu Selatan, Kelurahan Koja, Kota Administrasi Jakarta Utara.

"Ia menggunakan C6-KWK II milik Hasan Basri. Suparman mengaku disuruh oleh Muni, rekan sekerjanya agar memilih di TPS 54," katanya.

Kasus ini ditemukan oleh Pengawas Pemilihan Lapangan Kelurahan Tugu Selatan. Lalu, diproses sebagai Temuan No. 15/TM/Panwaskota.JU/IV/2017 dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan.

Menurutnya, Sentra Gakkumdu Kota Jakarta Utara telah melakukan klarifikasi terhadap terlapor dan saksi-saksi, kajian, serta rapat pleno memutuskan perbuatan Suparman merupakan tindak pidana pemilihan.

"Berdasarkan rapat pleno pembahasan kedua, Sentra Gakkumdu memutuskan kasus Temuan No. 15/TM/Panwaskota.JU/IV/2017 telah memenuhi unsur sebagai pelanggaran tindak pidana pemilihan," ucapnya.

Panwas pun selanjutnya meneruskan perkara ini kepada pihak penyidik Polres Metro Jakarta Utara untuk ditindaklanjuti dengan proses penyidikan. Lalu, kasus ini berlanjut ke proses penuntutan dan persidangan di pengadilan. (mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya