DKI Janjikan Rusun di Pulau C dan D untuk Nelayan

Proyek Reklamasi Teluk Jakarta.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Zabur Karuru

VIVA.co.id – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menjanjikan sisa lahan dua pulau hasil reklamasi, untuk dimanfaatkan bagi para nelayan pesisir Jakarta.

Terbitkan Izin Reklamasi, Anies Kecewakan Pendukungnya

Menurut Sekretaris Daerah DKI Jakarta, Saefullah, total ada 30 hektar lahan di Pulau C dan D akan diberikan kepada nelayan, untuk difungsikan operasional nelayan setelah menangkap ikan di laut. 

"Yang digunakan untuk dermaga. Para nelayan menambatkan perahu-perahu tangkapannya itu di situ. Nanti kalau 30 hektare kan saya rasa cukup luas," kata Saefullah di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat, 4 Agustus 2017.

Kalah Banding, Anies Harus Terbitkan Lagi Izin Reklamasi Pulau I

Selain dermaga, Pemerintah Provinsi juga akan membangun rumah susun di sekitar kawasan itu khusus untuk nelayan. 

Niatnya, rusun itu juga akan berfungsi bagi masyarakat pesisir yang ingin menjual hasil tangkapannya secara lebih komersil. 

Anies Kalah Banding, Izin Reklamasi Pulau I Harus Diterbitkan Lagi

"Di bawahnya (rusun) mungkin keluarganya yang tidak nelayan ibu -ibu atau yang dapat kerjaan bisa kita buatkan pasar ikan segar dan ada restoran tematik serba ikan," kata dia. 

Ia mengatakan, draf usulan rusun itu akan disampaikan kepada dewan untuk dibahas dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil serta Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta. 

Dua Raperda diharapkan akan mulai dibahas pada awal tahun, sehingga aspirasi nelayan dan pemangku kepentingan lainnya bisa memberi masukan. 

"Kalau ada aspirasi dari nelayan yang ditangkap oleh teman-teman DPRD, masukkan saja aspirasinya. Nanti kita kawal bersama-sama untuk mewujudkannya," kata dia.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya