Cuitan Acho Bikin Penjualan Apartemen Green Pramuka Turun

Komika Acho di Polda Metro Jaya
Sumber :
  • VIVA/Foe Peace

VIVA.co.id – Polisi menyebutkan, tulisan komika Muhadkly Acho di media sosial seolah mengajak agar orang-orang tak membeli unit di Apartemen Green Pramuka, Jakarta Pusat.

Bujuk Rayu Sindikat Prostitusi Online di Apartemen Green Pramuka 

Lantaran itu, pemasaran Apartemen Green Pramuka mengalami penurunan. Padahal, pihak apartemen mengaku sama sekali tak pernah melakukan seperti apa yang dituliskan Acho sehingga akhirnya Acho dilaporkan ke polisi.

"Marketingnya menurun. Itu sesuai dengan keterangan Green Pramuka," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono, di Markas Polda Metro Jaya, Senin, 7 Agustus 2017.

Prostitusi Online di Green Pramuka Terkuak, Korbannya Remaja 13 Tahun

Mendapatkan laporan tersebut, polisi lantas melakukan penyelidikan. Pemeriksaan terhadap saksi, terlapor dan beberapa ahli. "Tentunya kami memeriksa saksi dari saksi pelapor, dan saksi ahli. Seperti ahli tindak pidana, ahli bahasa maupun saksi ahli ITE. Lalu disimpulkan ada pelanggaran tindak pidana di sana," katanya.

Ketika ditanya berapa kerugian materi yang dialami pihak apartemen akibat tulisan Acho, Argo mengemukakan, belum mendapatkan informasi jumlahnya secara riil. 

Detik-detik Nurhayati Dibunuh di Lorong Apartemen Green Pramuka

"Terpenting bahwa adanya cuitan-cuitan itu, dari pihak  apartemen merasakan kerugian. Seperti penjualan menurun, kemudian tidak banyak yang membeli sehingga menimbulkan si pelapor melapor ke polisi," ujar Argo.

Kasus yang menimpa stand up comedian ini berawal dari tulisannya mengenai Apartemen Green Pramuka City, Jakarta Pusat, pada 2015 lalu. Acho yang merupakan penghuni apartemen tersebut sejak 2014 itu kecewa lantaran pengelola dinilai tak konsisten terkait fasilitas ruang terbuka hijau.

Namun tulisan itu justru membawanya berurusan dengan hukum. Acho dilaporkan melanggar Pasal 27 ayat 3 UU ITE serta Pasal 310 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik dan Pasal 311 KUHP tentang Fitnah oleh Danang Surya Winata selaku Kuasa Hukum PT Duta Paramindo Sejahtera, pengelola Apartemen Green Pramuka City.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya