Polisi Kantongi Identitas 5 Pelaku Pembakar Pria yang Buron

Ilustrasi garis polisi
Sumber :
  • VIVA.co.id / Anissa Maulida

VIVA.co.id – Polisi mengantongi identitas lima pelaku yang diduga ikut mengeroyok dan membakar M Alzahra atau Joya (30) hingga tewas di Pasar Muara, Kabupaten Bekasi, beberapa waktu lalu. Lima pelaku ini dinyatakan buron.

Perkelahian di Kafe Labuhanbatu, Satu Orang Tewas dan Satu Orang Kritis

Kepolisian hingga kini terus memburu kelimanya. Tapi, untuk kepentingan penyidikan, Kepolisian tak bisa membeberkan secara gamblang identitas kelimanya. "Masih dalam pengejaran," ujar Kapolres Kabupaten Bekasi, Kombes Asep Adi Saputra saat dikonfirmasi, Selasa 8 Agustus 2017.

Asep menjelaskan, polisi masih merahasiakan identitas kelimanya agar para pelaku yang diduga terlibat aksi pengeroyokan dan pembakaran Joya tidak melarikan diri dalam pengejaran. Pihaknya baru akan membeberkan peran kelima pelalu ketika sudah berhasil ditangkap. "Sabar ya, bila sudah tertangkap pasti kami ekspos," ujarnya menambahkan.

Curahan Hati Ibu Korban Tewas Dianiaya Oknum Paspampres, Minta Pelaku Dihukum Berat

Sebelumnya, seorang pria berinisial MA dikeroyok dan dibakar hidup-hidup oleh warga, Selasa 1 Agustus 2017 sekitar pukul 16.30 WIB. MA dibakar hidup-hidup karena dituduh mencuri amplifier milik Musala Al-Hidayah di Desa Hurip Jaya, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

"Peristiwa tersebut benar adanya dengan petunjuk-petunjuk dari saksi yang telah melaporkan. Benar juga orang yang diduga pelaku (pencurian) meninggal dunia, dikeroyok massa dan dilaporkan sebagai pengambil barang tersebut," kata Kombes Asep Adi Saputra. (mus)

Kubu David Ozora Minta Hakim Abaikan Pleidoi Mario Dandy Karena Dinilai Tak Sesuai Fakta
Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara

MA Tolak Kasasi Mario Dandy

Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan tersangka Mario Dandy Satriyo. Majelis MA tetap menghukum Mario Dandy dengan pidana 12 tahun penjara atas kasus penganiayaan.

img_title
VIVA.co.id
1 Maret 2024