Sadis, Kakak Beradik Membunuh Gunakan Ekor Ikan Pari Beracun

Dua tersangka kasus pembunuhan sadis diperiksa polisi beberapa waktu lalu.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anwar Sadat

VIVA.co.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Utara menangkap dua orang kakak beradik bernama Sapudin (32) dan Jodi (26). Keduanya diamankan petugas kepolisian karena melakukan pengeroyokan terhadap Bakri alias Perus hingga tewas di tempat pelelangan ikan Kalibaru, Jakarta Utara pada Minggu 30 Juli 2017.

Ketika Santet Gagal, Pembunuh Bayaran Akhirnya Dipilih Novi untuk Eksekusi Mertua

Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Dwiyono mengatakan, saat pengeroyokan, salah satu pelaku bernama Jodi, sempat menusukkan ekor ikan pari yang diduga mengandung racun kepada korban di bagian dada sebelah kiri hingga menyebabkan korban tewas.

"Pelaku ini menancapkan ekor ikan pari ini ke tubuh korban. Saat itu korban mengeluarkan banyak darah. Sempat dibawa ke rumah salit tapi nyawanya tidak tertolong," kata Dwiyono di Mapolres Metro Jakarta Utara, Selasa 8 Agustus 2017

Terungkap, Motif Pembunuhan Sadis Ibu dan Anak di Palembang

Menurut dia, keduanya melakukan pengeroyokan akibat dipicu masalah sakit hati. Pasalnya beberapa saat sebelum kejadian, korban dan pelaku Sapudin sempat minum bersama di sebuah warung kopi pelelangan ikan.

"Jadi saat minum bersama terjadi perselisihan, cek-cok antara pelaku Sapudin dengan korban. Kemudian keduanya berkelahi dan pelaku Sapudin memanggil adiknya Jodi. Kemudian Jodi langsung menyiapkan ekor ikan pari dan langsung menusukkannya ke dada korban," ujarnya.

Pembunuhan Sadis Modus Begal ke Mirna Ternyata Pembunuhan Berencana, Otaknya Menantu Korban

Setelah kejadian tersebut, kedua tersangka berusaha melarikan diri. Namun, Sapudin berhasil diamankan lebih dulu saat berada di atas kapal.

"Sapudin diamankan tak lama setelah kejadian, tanggal 30 Juli 2017, sedangkan Jodi diamankan pada tanggal 5 Agustus 2017," ujarnya

Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan. "Ancaman hukuman yang dijatuhkan diatas 12 tahun penjara," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya