Pencuri Bermodus Pecah Kaca Mobil Beraksi Cuma 3 Menit

Pelaku pencurian modus pecah kaca kendaraan ditangkap polisi.
Sumber :
  • VIVA.co.id / Bayu Nugraha

VIVA.co.id – Tim Reserse Kriminal dari Polres Metro Jakarta Selatan berhasil menangkap dua pencuri spesialis pecah kaca mobil. D (36) dan AR (30) ditangkap usai beraksi di sebuah minimarket di Bukit Duri, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan.

Pelaku Pencurian Motor Tewas Dikeroyok Massa di Tangerang

Menurut Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Bismo Teguh Prakoso, penangkapan ini berawal saat korban pada Senin, 24 Juli 2017, memarkirkan mobilnya di depan minimarket tersebut untuk berbelanja.

"Setelah korban belanja, dia dapati kaca samping mobilnya pecah dan tas di dalam sudah hilang," kata Bismo di Mapolres Jakarta Selatan, Selasa 8 Agustus 2017.

Apes, Pelaku Curanmor di Medan Ditangkap Polisi Karena Ketahuan Jual Motor Curian di Medsos

Setelah dipanggil, tim penyidik dari Polres Jakarta Selatan langsung bertindak. Mereka berhasil menangkap dua orang tersangka, D (36) di Bojong Gede, dan AR (30) di Jatinegara.

Dua tersangka itu, lanjut Bismo, berbagi tugas. D bertugas sebagai eksekutor dan AR menunggu dengan sepeda motor agar mereka bisa langsung kabur usai beraksi.

Pengakuan Miris Pencuri di Minimarket Semarang Setelah Diamankan Polisi

Keduanya memang pencuri spesialis pecah kaca mobil. Sebab, mereka hanya butuh beberapa menit untuk pecah kaca dengan pecahan busi.

"Pelaku beraksi pada siang hari dan hanya butuh tiga menit saja. Jadi, bisa dibilang mereka ini spesialis," ujar Bismo.

Penjahat Kambuhan

Keduanya memang sering keluar masuk penjara dengan kasus yang sama. D pernah dipenjara selama dua tahun karena mencuri di Jatinegara dan suatu daerah di Jakarta Barat.

Sedangkan AR pernah dipenjara selama satu tahun pada 2010 dan sering beraksi di Jakarta Timur.

Polisi menyita sebuah sepeda motor yang mereka gunakan untuk kabur, pecahan kaca, pecahan busi dan rekaman CCTV minimarket.

"Atas perbuatan mereka, pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama tujuh tahun penjara," kata Bismo. (ren)
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya