Pengelola Green Pramuka Pertanyakan Niat Acho soal Mediasi

Kuasa Hukum Apartemen Green Pramuka, Rizal di Jakarta, Senin, 7 Agustus 2017.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Anwar Sadat

VIVA.co.id – Pengelola Apartemen Green Pramuka City mempertanyakan niat komika Muhadkly yang ingin menempuh jalur mediasi terkait tulisannya di blog. 

Bujuk Rayu Sindikat Prostitusi Online di Apartemen Green Pramuka 

Menurut Kuasa Hukum Apartemen Green Pramuka Muhammad Rizal Siregar, upaya mediasi sudah dilakukan di Markas Polda Metro Jaya, kemarin. Mediasi itu atas inisiasi penyidik. 

Namun, rencana itu batal lantaran Acho, sapaan Muhadkly, tak memenuhi undangan. "Kemarin ditunggu dari jam 11.00  sampe 17.00 mau mediasi enggak datang-datang ditungguin," kata Rizal di Green Pramuka Square, Jakarta Pusat, Rabu, 9 Agustus 2017.

Prostitusi Online di Green Pramuka Terkuak, Korbannya Remaja 13 Tahun

Menurut Rizal, opini yang berkembang di masyarakat justru terlihat Apartemen Green Pramuka tak mau diajak berdamai. Padahal, Acho yang telah menempati apartemen itu sejak 2014 tak pernah mendatangi kantor pengelola untuk mencari solusi atas kasusnya. "Secara resmi tidak pernah ada (permintaan mediasi), jangan anggap kami anti mediasi," ujarnya. 

Rizal mengatakan, jalur hukum yang ditempuh pihaknya bukan tanpa alasan. Sebab, pernyataan Acho sudah menyebarkan fitnah dan mencemarkan nama baik. "Bukan hanya pengelola yang terganggu tapi penghuni terhadap branding itu," ujarnya. 

Detik-detik Nurhayati Dibunuh di Lorong Apartemen Green Pramuka

Dia menambahkan, "Beliau juga penghuni sini, bertempat tinggal di sini. Bisa saja datang ke kantor Green Pramuka, silakan. Tidak menutup siapa pun melakukan mediasi terhadap persoalan apa pun." 

Kasus yang menimpa aktor sekaligus stand up comedian ini berawal dari tulisannya mengenai Apartemen Green Pramuka City, Jakarta Pusat, pada 2015 lalu. Acho yang merupakan penghuni apartemen itu sejak 2014 itu kecewa lantaran pengelola dinilai tidak konsisten terkait fasilitas ruang terbuka hijau.

Namun tulisan itu justru membawanya ke kasus hukum. Acho dilaporkan telah melanggar Pasal 27 ayat 3 UU ITE dan Pasal 310 KUHP, serta Pasal 311 KUHP oleh Danang Surya Winata selaku Kuasa Hukum PT Duta Paramindo Sejahtera, pengelola apartemen Green Pramuka City.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya