Tipu Jemaah Umrah, Suami Istri Pemilik First Travel Ditahan

Kantor First Travel di Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan.
Sumber :
  • Irwandi

VIVA.co.id – Badan Reserse Kriminal Mabes Polri telah resmi menahan dua pimpinan PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel, usai ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan uang perjalanan umrah. 

Datangi Kejari Depok, Korban First Travel Minta Aset Segera Dikembalikan

Kedua tersangka, masing-masing diketahui bernama Andika Surachman dan Anniesa Desvitasari Hasibuan. Keduanya berstatus sebagai pasangan suami istri.

Menurut Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Herry Rudolf Nahak, pasangan ini ditahan agar memudahkan penyidik melengkapi keterangan dari laporan korban.

Pengacara Sebut Ada Aset Bos First Travel yang Raib

"Kita dapatkan cukup alat bukti untuk kita tingkatkan menjadi tersangka. Dan sudah dilakukan penahanan mulai hari ini," kata Brigjen Herry Rudolf Nahak di Gedung Mina Bahari II, Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, Kamis 10 Agustus 2017. 

Selain menahan keduanya, petugas kepolisian juga menggeledah rumah dan kantor tersangka. Penggeledahan dilakukan untuk mencari barang bukti kejahatan tersebut.

First Travel Salahkan Negara karena Gagal Tunaikan Tuntutan Jemaah

"Penggeledahan pada kantor maupun rumah yang kita duga masih tersimpan alat bukti di sana," ujarnya. 

Rudolf menuturkan, kasus ini terkuak setelah sejumlah agen dan calon jemaah mengeluhkan tidak adanya kepastian keberangkatan umrah ke tanah suci.

Dalam sebuah seminar yang diadakan Frist Travel beberapa waktu lalu, perusahaan jasa perjalanan ini mengumpulkan agen yang direkrut untuk dijanjikan promo keberangkatan umrah dengan harga lebih murah. Dari acara seminar itu, akhirnya terkumpul 1.000 agen, walaupun kenyataannya yang aktif hanya 500 agen. 

"Agen-agen ini yang mencari jemaah dan menemukan jemaah lalu bertransaksi dengan First Travel. Kemudian pada perjalanannya ternyata cukup banyak jemaah yang daftar dan membayar. Namun sejak 2015 itu mulai tersendat dan jemaah tidak berangkat. Padahal sudah bayar," kata dia. 

Atas kasus ini, penyidik menjerat kedua tersangka dengan Pasal 55 juncto Pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, serta UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. "Kemudian kita akan kembangkan ke Pasal TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang)," ujar Rudolf. (one)
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya