Di Wisma DPR, Perampok Pulomas Atur Rencana dan Sewa PSK

Polisi saat reka ulang perampokan Pulomas.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

VIVA.co.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur Kamis kemarin menggelar sidang lanjutan perkara perampokan dan penyekapan di rumah pengusaha Dodi Triono di Pulomas, Jakarta Timur, pada Desember 2016. Dalam sidang beragenda mendengarkan keterangan saksi ini, ada beberapa fakta yang terungkap. 

Reza Indragiri: Kematian Ibu dan Anak di Depok Mirip dengan Kasus Pembunuhan di Pulomas

Salah satunya fakta tentang pembagian tugas perampokan yang menewaskan enam orang itu. Menurut jaksa penuntut umum, kelompok perampok ini yang berjumlah empat orang ini sempat berkumpul di salah satu vila di Wisma DPR RI di Jalan Raya Puncak, Cisarua, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Mereka bertemu untuk menyusun rencana perampokan dan untuk membagi-bagi tugas, pertemuan itu terjadi dua hari sebelum perampokan berlangsung, yakni pada 25 Desember 2017.

Lagi Pacaran, Pria di Pulomas Dibacok Lantaran Tidak Mau Serahkan Ponselnya

Jaksa Didit Koko mengatakan, dari rekonstruksi yang pernah digelar, pertemuan dipimpin Ramlan Butar-butar, kapten kelompok rampok ini.

"Yang melakukan itu Ramlan Butar-Butar yang meninggal. Dia juga yang membagi-bagi tugas, si A megang golok, si B bawa ini, si C ngapain, dan itu semuanya mereka mengakui," kata Didit.

Polisi Tidur Diprotes Pesepeda hingga Dihancurkan, Ini Aturannya

Tak hanya itu, Didit mengungkapkan, di vila itu, Ramlan juga membawa seorang wanita pekerja seks. "Tetapi, pada saat rekonstruksi mereka mengakui semua, bahkan sempat salah seorang dari mereka memakai cewek (jasa PSK) di vila yang mereka sewa," kata Didit, Kamis, 10 Agustus 2017.

Wanita itu dibawa Ramlan dari pinggir jalan, saat PSK itu sedang menjajakan diri. Kehadiran Ramlan dan ketiga terdakwa, yakni Ridwan Sitorus (Yus Pane), Edwin Situmorang, dan Alfin Sinaga, juga diketahui oleh penjaga vila, yang sebelumnya direncanakan akan memberikan kesaksian di persidangan.

Alat Bukti

Dalam persidangan JPU memperlihatkan alat bukti pertemuan kelompok perampok ini, yakni buku tamu milik Wisma DPR.

Dalam buku tamu itu, pada 25 Desember 2016, tertulis sebuah nama penyewa vila berikut tanda tangan. Namun ketiga terdakwa menolak mengakui, nama dan tanda tangan di buku tamu tersebut dibuat oleh mereka.

Perampokan disertai penyekapan ini terjadi di Jalan Pulomas Utara no.7A,  Kayu Putih, Pulogadung, Jakarta Timur pada Selasa pagi, 27 Desember.

Enam korban yang meninggal yaitu Dodi Triono (59), Diona Arika Andra Putri (16), Dianita Gemma Dzalfayla (9), Amel, yang merupakan teman anak korban, Yanto yang merupakan sopir korban dan Tasrok (40) yang juga merupakan sopir.

Lima korban yang masih hidup adalah Emi (41), Zanetta Anette Kslila (13), Santi (22) yang merupakan pembantu, Fitriani (23), dan Windy (23). Kesebelas korban tersebut disekap di kamar mandi yang luasnya hanya 1,5x1,5 meter. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya