Model Seksi Laporkan Perbuatan Wali Kota Kendari ke Polisi

Destiya Purna Panca alias Destiara.
Sumber :
  • Repro Instagram

VIVA.co.id – Seorang model seksi bernama Destiya Purna Panca alias Destiara melaporkan Wali Kota Kendari Sulawesi Tenggara, Adriatma Dwi Putra (ADP) ke Polda Metro Jaya, dengan tuduhan pencemaran nama baik dan penghinaan ke Polda Metro Jaya.

COVID-19 di Kendari Terus Melonjak, Satgas: Jangan Berkerumun!

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono membenarkan pihaknya telah menerima laporan yang dibuat Destiara.

"Iya benar kami sudah terima laporannya," kata Argo saat dihubungi, Jumat 11 Agustus 2017.

Capaian Vaksinasi COVID-19 di Kendari Masih Jauh dari Target

Namun, Argo belum bisa menjelaskan secara rinci perkara yang dituduhkan kepada Adriatma. Sebab, kata dia, laporan yang dibuat Destiara masih dikaji penyidik. 

Meskipun begitu, mantan Kabid Humas Polda Jatim ini memastikan akan memanggil Adriatma untuk diperiksa sebagai terlapor. Perihal rencana pemanggilan terhadap Adriatma, kata Argo masih menunggu kepastian dari penyidik.

Jika Ditahan KPK, Wali Kota Kendari Akan Diberhentikan

"Ya nanti, kami akan periksa yang bersangkutan (Adriatma). Kami tunggu saja penyidik, kan masih dalam penyelidikan," kata dia.

Berdasarkan informasi yang diterima, Adriatma dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Selasa 8 Agustus 2017. Laporan yang dibuat Destiara bernomor LP/3733/VIII/2017/PMJ/Dit.Reskrimum 

Dari laporan itu, Adriatma disangkakan melanggar Pasal 310, 311 KUHP Tentang Pencemaran Nama Baik dan Pasal 315 KUHP Tentang Penghinaan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya