Proyek Reklamasi Pulau G Dilanjutkan

Aktivitas proyek pembangunan Pulau G kawasan reklamasi Teluk Jakarta.
Sumber :
  • ANTARA/Wahyu Putro A

VIVA.co.id – Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat memastikan akan melanjutkan lagi pembangunan di pulau hasil reklamasi, yakni Pulau G. "Saya dorong supaya itu segera dilanjutkan," kata Djarot di Balai Kota Jakarta, Jumat 11 Agustus 2017. 

Kalah Banding, Anies Harus Terbitkan Lagi Izin Reklamasi Pulau I

Keputusan melanjutkan lagi proyek pembangunan di Pulau G diambil setelah Mahkamah Agung menolak gugatan yang diajukan kelompok nelayan terhadap izin pembangunan pulau ini.

Sementara itu, menurut Sekretaris Daerah DKI Jakarta, Saefullah, dengan adanya keputusan MA tersebut, moratorium terhadap pembangunan Pulau G bisa segera dicabut. 

Anies Kalah Banding, Izin Reklamasi Pulau I Harus Diterbitkan Lagi

"Kita berharap moratorium segera dicabut, supaya kegiatan fisik ada. Karena ada dua kegiatan, kegiatan administratif dan kegiatan fisik. Kegiatan administratif kita sekarang jalan terus. Kemudian yang fisiknya, kalau moratoriumnya sudah dicabut, itu ada kegiatan fisik," ujarnya. 

Sebelumnya pemerintah pusat mengeluarkan kebijakan moratorium terhadap pembangunan fisik pulau G. 

Geruduk Polda Metro Jaya, Nelayan Minta Polisi Lepas Dua Rekannya

Hal itu setelah pengadilan tingkat pertama memenangkan gugatan nelayan. Biro hukum Pemprov mengajukan banding  ke pengadilan tinggi. Tapi tetap kalah. Hingga berakhir pada kasasi di MA, Pemprov akhirnya menang.  

Anies Baswedan segel bangunan di Pulau Reklamasi.

Terbitkan Izin Reklamasi, Anies Kecewakan Pendukungnya

Anies dinilai melanggar janji kampanyenya.

img_title
VIVA.co.id
1 Juli 2020