Kasus Guru Kirim Foto Porno, Djarot Sebut Itu Oknum

Djarot Saiful Hidayat
Sumber :
  • VIVA.co.id/Eduward Ambarita

VIVA.co.id – Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat merasa kesal dengan ulah oknum guru bahasa Inggris sebuah Sekolah Menengah Pertama swasta di Jakarta, berinisial TS alias A yang diduga melakukan tindakan pencabulan. 

Guru PAI Dapat THR Lebaran, Kemenag Pastikan Tidak Ada yang Tertinggal

Dia meminta oknum tersebut diberi sanksi tegas. "Begini prinsipnya berikan sanksi tegas pada oknum guru itu. Sekali lagi oknum guru itu ya, tangkap," kata Djarot di Balai Kota, Jakarta, Senin, 14 Agustus 2017. 

Menurut Djarot, seorang guru seharusnya menjadi teladan yang baik bagi muridnya. Bukan sebaliknya, justru mengirimkan gambar porno kepada siswinya. 

Oknum Guru MI di Bojonegoro Cabuli 8 Murid, Kemenag Bentuk Satgas

Namun, Djarot meminta ulah oknum tersebut tidak digeneralisasi dan mengorbankan institusi pendidikan. "Kan sudah ketangkap ini tikusnya tapi jangan bakar rumahnya karena hanya oknum guru," ujarnya. 

Dia menambahkan, "Jangan korbankan lembaga pendidikannya. Jangan korbankan siswa-siswanya, jangan korbankan guru-guru yang jauh lebih banyak yang masih baik." 

Ustaz Maulana: Tiga Manusia Ini Pahalanya Besar, Tapi Dosanya Juga Besar

Sebelumnya TS, guru bahasa Inggris, ditangkap oleh tim Unit II Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya,  di sekolahnya di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Kamis, 10 Agustus 2017.

Atas perbuatannya, TS dijerat Pasal 282 KUHP dan Pasal 29 Jo Pasal 6 Jo Pasal 4 ayat (1) huruf F UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, serta Pasal 45 jo Pasal 27 ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik, kemudian Pasal 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
 

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Hadi Wahyudi.(B.S.Putra/VIVA)

Mau Lebaran, Dua Kepala Sekolah Malah Jadi Tersangka Korupsi PPPK di Langkat

Penyidik Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara, menetapkan dua tersangka dalam kasus korupsi dan suap seleksi Penerimaan Pegawai Pemerintah deng

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024