- ANTARA FOTO/Ubaidillah
VIVA.co.id – Kementerian Hukum dan HAM akan memberikan remisi kepada narapidana di Hari Ulang Tahun Kemerdekaan RI, pada 17 Agustus 2017.
Kepala Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta, Bambang Sumardiono, tak bisa memastikan, apakah mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok termasuk yang akan mendapat remisi. Sebab, menurut dia, syarat untuk mendapat remisi yaitu berkelakuan baik dan telah ditahan minimal selama 6 bulan.
"Belum tahu, makanya ini kami lagi ngitung kembali. Nanti setelah selesai, datanya valid, baru diumumkan," kata Bambang usai menggelar pertemuan dengan Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat, di Balai Kota, Jakarta, Selasa, 15 Agustus 2017.
Ahok baru ditahan sejak 9 Mei 2017. Artinya dia baru menjalani masa kurungan selama 3,5 bulan.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memvonis Ahok dengan hukuman dua tahun penjara, atas perkara dugaan penodaan agama, Selasa, 9 Mei 2017.
Usai vonis, Ahok langsung ditahan di Cipinang, Jakarta Timur. Namun, dengan pertimbangan keamanan, Ahok dipindahkan ke tahan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok. (ase)