- ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
VIVA.co.id – Badan Pengelola Transportasi Jakarta, atau BPTJ sedang melakukan pengkajian penerapan aturan pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil genap di ruas tol Cikampek, terutama di ruas jalan Tol Bekasi Barat-Cawang.
Kepala BPTJ Bambang Prihartono mengatakan, pengkajian aturan tersebut untuk menekan jumlah kendaraan pribadi dan membuat masyarakat beralih ke transportasi umum. "Kami push lagi kebijakan ganjil genap, kami terapkan di jalan tol, sehingga pengendara pribadi pindah ke angkutan umum," kata Bambang kepada VIVA.co.id, Rabu 16 Agustus 2017.
Ia menambahkan, pengkajian tersebut berdasarkan rapat dengan stakeholders lainnya dan akan memasuki tahap uji coba. "Dalam waktu dekat, dilakukan uji coba. Minggu-minggu ini lah kami persiapkan dulu," katanya.
Dalam penerapannya nanti, kendaraan yang dilarang pada tanggal ganjil genap bisa beralih ke ruas jalan arteri dan jalan alernatif. Namun, langkah tersebut, kata Bambang, bukan tujuan pemerintah menerapkan aturan ganjil genap.
"Harapannya, pindah ke transportasi umum ya, bukan malah mengambil jalan lain. Jadi, ada pertanyaan kalau dilarang di situ di tempat lain macet? Bukan itu tujuan pemerintah. Karena, kita sudah menyediakan transportasi umum yang baik," ujarnya.
Dia menambahkan, "Bentar lagi ada LRT, lalu ada kereta api, mengapa memaksakan pakai kendaraan pribadi. Kalau itu angkutan umum tidak tersedia baik, tidak apa. Tapi ini kan sudah baik." (asp)