Polisi Periksa Habib Rizieq di Arab Saudi

Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab.
Sumber :
  • Anwar Sadat

VIVA.co.id – Tim penyidik Polri memeriksa Imam Besar Front Pembela Islam, Rizieq Shihab, di Arab Saudi terkait kasus pornografi. Polisi terpaksa ke Saudi setelah Rizieq tak kunjung pulang ke Indonesia. 

Pamer Kemaluan ke Tetangga, Seorang Lansia di Lampung Timur Ditangkap Polisi

Demikian ungkap Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian. "Sudah ada pemeriksaan (terhadap Rizieq). Tim kami sudah ada yang berangkat ke sana untuk melakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan," ujar Tito di Jakarta, Jumat 18 Agustus 2017.

Rizieq diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan pornografi yang beredar melalui situs baladacintarizieq.com. Pemeriksaan dilakukan di Saudi lantaran Rizieq tengah melaksanakan umrah di Arab Saudi. "Daripada menunggu, anggota kami ada yang berangkat ke sana untuk melakukan pemeriksaan," katanya.

Gugatan Praperadilan Ditolak, Siskaeee Tetap Jadi Tersangka Pornografi

Hasil pemeriksaan tersebut, menurut Tito, nanti akan dievaluasi. Jika Rizieq pulang ke Indonesia, akan dilakukan pemeriksaan ulang. "Kami akan lakukan pemeriksaan ulang kalau itu memang diperlukan," kata Tito.

Polisi telah menetapkan Rizieq dan Firza Husein sebagai tersangka kasus dugaan pornografi yang beredar melalui situs baladacintarizieq.com.

PN Jaksel Bakal Putuskan Gugatan Praperadilan Siskaeee Besok

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Rizieq pergi ke luar negeri dan hingga kini belum pulang ke Tanah Air. Pihak Rizieq beralasan kepergian Rizieq ke Arab Saudi untuk ibadah umrah dan menyelesaikan studinya.

Rizieq dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 34 Undang Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Adapun Firza disangka melanggar Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. (ren)
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya