Larangan Motor di Sudirman Diprotes, Djarot: Coba Saja Dulu

Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

VIVA.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta juga meminta Pemprov DKI Jakarta tidak buru-buru menerapkan larangan sepeda motor dari Bundaran Hotel Indonesia hingga ke Bundaran Senayan. Wakil Ketua DPRD, M. Taufik, mengatakan aturan itu harus dikaji lebih mendalam sebelum benar-benar diterapkan. 

Pesepeda Dijambret di Jalan Sudirman, Ponsel Raib

"Kalau enggak bisa naik sepeda motor, ke situ naik apa orang itu lho, yang ngantor ,nih ya. Itu yang saya kira mesti dikaji lebih dalam. Jangan terburu-buru," kata Taufik di Gedung DPRD Jakarta, Senin 21 Agustus 2017. 

Menurut politikus dari Fraksi Gerindra itu, larangan sepeda motor dikhawatirkan akan mengganggu mobilitas masyarakat terutama yang berkantor di daerah yang dilarang. Untuk itu, Pemprov perlu memastikan ketersediaan jalan alternatif dan angkutan umum yang baik sebelum aturan itu diterapkan. 

Polisi Buru Pesepeda Road Bike yang Balapan di Jalan Sudirman

"Apa alternatifnya orang enggak naik motor? Jangan-jangan angkutan umumnya enggak ada lagi, macet lagi. Angkutan umum macet, dia terlambat datang. Kalau datangnya terlambat, terus dia dipotong gajinya," lanjut Taufik. 

Komentar Djarot

Mobilitas Warga Naik, Polisi Perketat Penjagaan Jalan Sudirman-Thamrin

Namun Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat, meminta warga tak buru-buru protes terkait pelarangan sepeda motor yang akan diperluas dari Patung Kuda Monas hingga Bundaran Senayan. Sebab aturan itu saja belum diterapkan dan belum dievakuasi apakah efektif atau tidak. 

"Masih belum (diterapkan), 12 September toh (uji coba), masih di rancang. Belum-belum, sudah bicara begitu. Dilakukan dulu," kata Djarot di Balai Kota, Jakarta, Senin, 21 Agustus 2017. 

Menurutnya, salah satu alasan pelarangan itu agar trotoar tak dinaiki sepeda motor. Jika tidak dibatasi, trotoar di jalan protokol tersebut rawan disalahgunakan oleh pemotor. 

"Anda itu repot masyarakat. Kalau trotoar dinaikin motor, marah-marah. Dilarang motor seperti ini marah-marah," ujarnya. 

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta berencana memperluas larangan kendaraan roda dua dari patung Kuda Monas, hingga Bundaran Senayan. Rencananya, sosialisasi akan dilaksanakan pada 21 Agustus hingga 11 September 2017. Kemudian, 12 September sampai 10 Oktober sebagai masa uji coba. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya