Respons Polisi soal Habib Rizieq akan Ajukan SP3 Kasusnya

Imam Besar FPI, Rizieq Shihab.
Sumber :
  • REUTERS/Darren Whiteside

VIVA.co.id – Kepolisian tak masalah apabila pimpinan Front Pembela Islam, Rizieq Shihab, berencana mengajukan permohonan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), terkait  kasus dugaan percakapan (chat) mesum di situs baladacintarizieq.com.

Arti dan Peran Amicus Curiae yang Diajukan Megawati dan Habib Rizieq ke MK

"Enggak apa-apa diajukan saja. Nanti kita kembali kepada hukum acara yang ada. Apakah terkait permohonan itu bisa dilakukan atau dilaksanakan," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Adi Deriyan Jayamerta, di Markas Polda Metro Jaya, Senin, 21 Agustus 2017

Dia menyebutkan, bisa saja polisi mengeluarkan SP3 guna menghentikan kasus Habib Rizieq jika syarat formil dan materilnya tak terpenuhi saat dilakukan gelar perkara. "Tapi juga sebaliknya apabila syarat formil dan materilnya lengkap tentu penyidik beranggapan pengajuan SP3 itu enggak bisa ditindaklanjuti," katanya.

Hakim MK Buka Suara soal Megawati Ajukan Amicur Curiae Terkait Sengketa Pilpres 2024

Meski begitu, menurut dia, kecil kemungkinan kasus tersebut dihentikan. Sebab, jika pemberkasan kasus ini sudah dinyatakan lengkap maka permohonan penghentian penyidikan akan ditolak.

"Kami terima tapi nanti permohonan itu apakah bisa kita penuhi atau tidak tergantung dari hasil analisa teman-teman penyidik. Kalau teman-teman penyidik mengatakan pemberkasannya lengkap, ya mungkin surat permohonan kita akan tolak. Apalagi kasus ini kan sudah dikomunikasikan dengan pihak kejaksaan," ujar Adi.

Top Trending: Kisah Jenderal Agus Subiyanto, Sosok Aiptu FN hingga Istri Baru Habib Rizieq

Hingga kini, ia menjelaskan, penyidik masih menunggu terkait pengajuan surat secara resmi melalui tim kuasa hukum untuk Rizieq. "Sejauh ini kami belum terima. Tapi kami masih menunggu," kata Adi.

Sebelumnya, pengacara Rizieq, Sugito Atmo Pawiro, mengatakan, pihaknya berencana mengajukan permohonan penghentian penyidikan kepada kepolisian, terkait kasus dugaan pornografi yang menjerat pentolan ormas FPI itu.

Menurut Sugito, permohonan penghentian penyidikan kasus itu, akan diajukan setelah pemeriksaan terhadap Rizieq selesai dilakukan.

"Setelah pemeriksaan itu, kalau menurut kami sudah cukup, kami ingin mengajukan permohonan SP3 (surat perintah penghentian penyidikan)," kata Sugito, Jumat, 18 Agustus 2017. (one)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya