Polisi Usut Penghinaan Wali Kota Kendari ke Model Seksi

Destiya Purna Panca alias Destiara.
Sumber :
  • Repro Instagram

VIVA.co.id – Kepolisian Daerah Metro Jaya memastikan tidak akan menghentikan penyelidikan kasus dugaan penghinaan yang diduga dilakukan Wali Kota Kendari, Adriatma Dwi Putra terhadap model seksi bernama Destiya Purna alias Destiara.

COVID-19 di Kendari Terus Melonjak, Satgas: Jangan Berkerumun!

Menurut Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, saat ini penyidik sedang melakukan proses klarifikasi terkait dugaan penghinaan yang dilaporkan Destiara.

Argo mengatakan, klarifikasi itu merupakan kunci utama untuk memastikan apakah memang ada unsur pidana dalam kasus ini.

Capaian Vaksinasi COVID-19 di Kendari Masih Jauh dari Target

"Perlu kita lakukan klarifikasi kita harus periksa yang lain juga apakah benar dilakukan di tempat umum atau cuma di telepon berdua saja. Nanti saksi ahli yang menentukan (unsur pidana)," kata Argo, Kamis 24 Agustus 2017.

Selain itu, menurut Argo, penyidik masih mengumpulkan alat bukti yang diserahkan oleh pihak ADP dan juga Destiara.

Jika Ditahan KPK, Wali Kota Kendari Akan Diberhentikan

"Enggak masalah semuanya informasi kita terima semua, kita analisa dan kita kaitkan dengan pasal-pasal yang disangkakan dan dituduhkan," ucapnya.

Destiara melaporkan Adriatma ke Polda Metro Jaya pada Selasa 8 Agustus 2017. Laporan yang dibuat Destiara bernomor LP/3733/VIII/2017/PMJ/Dit.Reskrimum

Dari laporan itu, Adriatma disangkakan melanggar Pasal 310, 311 KUHP Tentang Pencemaran Nama Baik dan Pasal 315 KUHP Tentang Penghinaan.

Baca: Wali Kota Kendari Bantah Janji Nikahi Model Seksi Destiara

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya