- ANTARA FOTO/Zabur Karuru
VIVA.co.id – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan bahwa sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) bagi Pulau D di lahan reklamasi belum diberikan.
Kepala Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) DKI Jakarta, Achmad Firdaus, menyatakan HGB bagi Pulau D yang rencananya akan dikelola PT Kapuk Naga Indah belum diterbitkan hingga saat ini.
Pernyataannya itu membantah foto yang beredar di media sosial bahwa Badan Pertanahan Nasional Jakarta Utara telah mengeluarkan sertifikat seluas 3.120.000 meter persegi kepada salah satu pengembang.
"HGB sampai saat ini belum terbit," kata Achmad saat dikonfirmasi VIVA.co.id di Jakarta, Minggu 27 Agustus 2017.
Menurut Achmad, soal kelanjutan proyek reklamasi di Teluk Jakarta itu khususnya Pulau D baru pada penerbitan Hak Pengelolaan Lahan.
HPL, kata dia, telah diberikan oleh Presiden Joko Widodo sewaktu pemberian hak atas lahan kepada perwakilan Pemerintah Provinsi yakni Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat.
"HPL itu atas nama Pemprov DKI dan sudah diserahkan Presiden ke Gubernur DKI Jakarta tanggal 20 Agustus kemarin," ujarnya.
Seperti diketahui, foto yang beredar di media sosial sempat heboh dari secarik surat sertifikat yang dikeluarkan Badan Pertanahanan Nasional Perwakilan Jakarta Utara. Surat yang diteken oleh Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Utara, Kasten Situmorang, itu, dituliskan pada 24 Agustus 2017.
Dituliskan dalam sertifikat HGB diberikan kepada pemegang Hak adalah PT Kapuk Naga Indah yang berkedudukan di Jakarta Utara.
Surat tersebut turut juga menuliskan nomor sertifikat dengan angka 23-08-2017-1697/HGB/BPN-09.08/2017.
Saat dikonfirmasi oleh VIVA.co.id kepada nomor ponsel Kasten Situmorang, hingga berita ini diturunkan juga belum mendapat balasan. Kasten dikonfirmasi terkait tanda tangannya yang beredar di media sosial karena mengeluarkan sertifikat HGB di Pulau D reklamasi. (one)