Pemprov DKI Ambil Jatah Lima Persen Lahan di Pulau C dan D

Reklamasi pulau Teluk Jakarta.
Sumber :
  • Danar Dono

VIVA.co.id – Pemerintah Provinsi DKI memastikan akan mengambil jatah lahan di dua pulau hasil reklamasi PT Kapuk Naga Indah di Teluk Jakarta.

PKS Sindir Pemindahan Ibu Kota Kompensasi Gagalnya Reklamasi Jakarta

Menurut Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat, lahan yang diambil Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masing-masing memiliki luas lima persen dari keseluruhan luas pulau hasil reklamasi.

Seperti diketahui, anak perusahaan Agung Sedayu Grup itu merupakan penguruk Pulau C dan Pulau D.

Anies Lapor ke MPR, Reklamasi Masih Konsisten Dihentikan

"Yang pertama ambil lima persen dulu dari keseluruhan, kemudian kita akan bangun dermaga, sama kampung nelayan sisanya untuk taman, untuk embung," kata Djarot di Balai Kota Jakarta, Senin, 28 Agustus 2017. 

Djarot mengatakan, jatah lima persen lahan bisa langsung diambil Pemprov DKI, ketika Pulau C dan D selesai dibuat. 

Ada Pergub Baru, Reklamasi Tetap Tidak Dilanjutkan

"Kalau tidak dimanfaatkan kan sayang, tidak boleh kemudian ditelantarkan, investasi sudah sangat besar di situ," ujarnya.

Untuk diketahui, saat ini pembangunan kedua pulau belum bisa dilakukan. Karena, kata Djarot, pengelolaan kedua pulau itu masih dimoratorium oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

"Saya minta ke minta pemerintah pusat untuk segera mengkaji kembali, moratorium itu terutama di Kemenko Maritim dan Kementerian Lingkungan Hidup," ujarnya. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya