Rekening Aktivitas Saracen Ditemukan Penyidik

Polri saat merilis pengungkapan kasus Saracen, kelompok pelaku ujaran kebencian.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Irwandi Arsyad

VIVA.co.id – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Polri, menemukan sejumlah dugaan nomor rekening yang muncul, saat pemeriksaan data hardisk barang bukti milik tersangka kasus penyebar ujaran kebencian oleh kelompok Saracen.

Nindy Ayunda Bantah Nikah Siri dengan Dito Mahendra: Statusnya Pacaran

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Komisaris Besar Martinus Sitompul mengatakan, penyidik akan menelusuri dan menganalisis data nomor rekening itu. Seperti pemilik rekening dan transaksinya seperti apa.

"Rekening itu terkait dengan informasi yang ada di data yang bersangkutan. Jadi, bukan bentuk buku rekening, tapi rekening yang muncul dalam data. Info yang diperoleh itu yang akan didalami. Apakah terkait dengan rekening yang muncul dan perlu dilakukan penelusuran atas nama siapa rekeningnya, transaksinya seperti apa," kata Martinus di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin 28 Agustus 2017.

Ngeri! Manager Sekolah Kedokteran Harvard Ternyata Perdagangkan Tubuh Manusia

Martinus mengatakan, analisis terhadap rekening yang ditemukan didata hardisk milik pelaku dilakukan untuk mengetahui aliran dana ke mana saja dan dari mana saja.

"Sehingga, bisa dipahami bahwa apakah ada sebuah pemesanan, atau ada satu komunikasi yang terkait dengan upaya melakukan penyesatan terhadap info yang ada," ujarnya.

Polres Jakbar Selesaikan Lebih 2.000 Kasus Kriminal Sepanjang 2021

Martinus menambahkan, penelusuran rekening itu dilakukan agar penyidik mendapat gambaran utuh terkait kasus tersebut. Analisis Rekening itu harus didalami mulai dari jumlahnya berapa, pengirim siapa dan penerimanya siapa. Pemeriksaan rekening dilakukan untuk pengembangan dan penelusuran kasus lebih luas lagi. 

"Bila kita mengatakan pemesanan terhadap A, ternyata enggak ada fakta hukum, enggak ada barang bukti, enggak ada konektivitas antara pelaku dengan sesuatu yang kita sampaikan, tentu bukan fakta hukum," ujarnya.

Untuk analisa rekening dan transaksi keuangan pelaku ini, Martinus mengatakan, penyidik melibatkan bantuan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)

"Pekerjaan ini enggak bisa hanya dilakukan penegak hukum semata. Kita komunikasi dengan PPATK terkait aliran dana yang ada, Kominfo bagaimana upaya kita memblokir, monitoring, pengawasan terhadap akun yang apakah perlu kita blokir atau kita lakukan penegakan hukum," ujarnya. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya