Polisi Kembalikan 2.229 Paspor Korban First Travel

ilustrasi tas koper calon jemaah umrah First Travel
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir

VIVA.co.id – Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri, mulai mengembalikan paspor calon jemaah umrah korban penipuan First Travel kepada pemiliknya masing-masing. 

Nindy Ayunda Bantah Nikah Siri dengan Dito Mahendra: Statusnya Pacaran

Selama waktu dua hari kerja, ribuan paspor sudah dikembalikan kepada pemiliknya.

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Komisaris Besar Martinus Sitompul mengatakan, pada Jumat 25 Agustus kemarin, sebanyak 384 paspor sudah dikembalikan kepada pemiliknya masing-masing.

Ngeri! Manager Sekolah Kedokteran Harvard Ternyata Perdagangkan Tubuh Manusia

Sedangkan untuk Senin 28 Agustus 2017, sebanyak 1.845 paspor sudah dikembalikan kepada pemiliknya masing-masing.

"Jumlah pengembalian paspor, totalnya (yang dikembalikan Jumat dan Senin) 2.229 paspor," kata Martinus, Jakarta, Senin 28 Agustus 2017.

Datangi Kejari Depok, Korban First Travel Minta Aset Segera Dikembalikan

Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini mengatakan, pengembalian paspor kepada pemiliknya sengaja dilakukan, karena sebagai wujud pengembalian hak para korban.

"Kita mengembalikan paspor sebagai wujud bahwa paspor kelengkapan seseorang. Sehingga, dikembalikan dengan mengisi form. Kita fotokopi sebagai barang bukti dalam proses peradilan nantinya," ujarnya.

Seperti diketahui, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri mengamankan 14.636 paspor calon jemaah umrah yang masih berada di First Travel. 11 paspor disita sebagai barang bukti, sedangkan belasan ribu paspor akan dikembalikan kepada pemiliknya.

Pengembalian paspor tidak dipungut biaya atau gratis. Para korban atau pemilik paspor cukup mengisi administrasi, salah satunya fotocopi KTP. Selanjutnya, pihak Crisis center akan menghubungi pemiliknya agar bisa dijemput di kantor Bareskrim, di gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan, Gambir, Jakarta Pusat. Dengan demikian, pemilik paspor tidak perlu antrean untuk mengambil paspor. (asp)
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya