Alasan Sertifikat HGB Pulau D Bisa Terbit Cepat

Proyek reklamasi Teluk Jakarta.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

VIVA.co.id – PT Kapuk Naga Indah telah mengantongi sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) untuk mengelola Pulau D. HGB itu diterbitkan Badan Pertanahan Nasional DKI Jakarta tertanggal 24 Agustus 2017.

Terbitkan Izin Reklamasi, Anies Kecewakan Pendukungnya

Namun, penerbitan HGB itu kini menjadi polemik di masyarakat. Sebab, HGB itu ternyata bisa keluar cepat setelah terbitnya surat ukur lahan.

Surat ukur untuk lahan baru dikeluarkan 23 Agustus 2017 dan keesokan hari BPN DKI menerbitkan sertifikat HGB untuk anak perusahaan Agung Sedayu Grup itu. 

Kalah Banding, Anies Harus Terbitkan Lagi Izin Reklamasi Pulau I

Menanggapi hal ini, Kepala BPN DKI Jakarta, M. Najib Taufieq menyatakan, penerbitan HGB sudah dilakukan sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang berlaku.

Menurut Najib, pengukuran lahan seluas 312 hektare di Pulau D, yang akan dikelola pengembang, sudah diukur tim pemeriksa dari jauh hari sebelum surat ukur lahan diterbitkan.

Anies Kalah Banding, Izin Reklamasi Pulau I Harus Diterbitkan Lagi

Hal itu mengacu Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1995 dan kemudian diturunkan dalam aturan seiring era pemerintahan berganti. 

HGB yang diberikan, didasari penerbitan Hak Pengelolaan Lahan yang diberikan pemerintah kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. 

"Kemudian kan di HPL itu sudah ada peta bidang hasil pengukuran. Sepanjang tidak ada perubahan luas, maka peta bidang ini bisa disalin untuk pemberian HGB-nya. Jadi kami enggak perlu mengukur lagi, maka cepat," kata Najib Taufieq di kantornya Jalan Taman Jatibaru Nomor 1, Jakarta Pusat, Selasa, 29 Agustus 2017. 

Najib membantah penerbitan HGB dilakukan secara instan. "Karyawan kami ini lagi senang-senangnya sampaikan pelayanan cepat. Presiden minta jangan sampai memperlambat proses itu. Ini yang saya artikan bahwa faktor kecepatan pada saat mereka membuktikan mereka ingin kerja dengan cepat pembuatan sertifikat," ujarnya. 

Pengukuran tanah, kata dia, telah dilalui tim pemeriksa untuk kemudian dinilai layak atau tidaknya dikeluarkan sertifikat. Pengurusan itu, lantas diikuti pengembang dengan harus membayar kewajibannya yakni biaya bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB). 

"Setelah (BPHTB) dilunasi, didaftarkan kembali ke kantor pertanahan, baru diproses sertifikatnya," ucap Najib.

Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Utara, Kasten Situmorang, mengatakan, pengukuran Pulau D tak memakan waktu yang lama. 

Sebagai pihak yang mengeluarkan HGB atas Pulau D, pihaknya hanya menyempurnakan HPL yang sudah diterbitkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/BPN tertanggal 19 Juni 2017. 

"Karena luasnya sama (antara HPL dan HGB), jadi hanya dicek di lapangan, benar, salin," ujar Kasten.

Baca: Punya HGB, Kapuk Naga Tak Bisa Langsung Bangun Pulau D

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya