Terbitkan HGB Kapuk Naga, BPN Tagih Fasos-Fasum Pulau D

Proyek reklamasi Teluk Jakarta.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

VIVA.co.id – Kantor Perwakilan Badan Pertanahan Nasional DKI Jakarta bakal menagih pembangunan fasilitas umum dan fasilitas sosial kepada pengembang di atas tanah reklamasi. 

Terbitkan Izin Reklamasi, Anies Kecewakan Pendukungnya

Hal itu bakal dilakukan setelah Kantor Pertanahan Jakarta Utara mengeluarkan surat sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Pulau D kepada PT Kapuk Naga Indah.   

Sebab, dalam HGB induk diatur, pengembang harus menyisihkan lahannya untuk ruang terbuka hijau sebesar 47,5 persen dari lahan seluas 3,12 juta meter persegi atau setara 312 hektare.

Kalah Banding, Anies Harus Terbitkan Lagi Izin Reklamasi Pulau I

"Itu yang kami tawar 47,5 persen yang mana. Itu yang kami kawal nanti yang mana. Setelah itu sudah dibangun belum?" kata Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Utara, Kasten Situmorang, saat menyampaikan keterangan pers di Jakarta, Selasa, 29 Agustus 2017. 

Menurut Kasten, pembangunan ruang terbuka hijau itu nanti juga akan mendapatkan sertifikat. ruang terbuka atau fasilitas umum itu akan disertifikat dengan nama Pemerintah Republik Indonesia, di mana Pemerintah Provinsi DKI selaku pemegang Hak Pengelolaan Lahan.

Anies Kalah Banding, Izin Reklamasi Pulau I Harus Diterbitkan Lagi

"Setelah dibangun di situ ada berita diserahterimakan ke pemprov, saya sertifikatkan atas hak pakai dan dipergunakan atas nama Pemerintah Republik Indonesia. Kalau dibuat begitu, seluruh Indonesia fasos dan fasum akan aman," ujarnya. 

Mengenai pembangunan fasilitas umum, kata Kasten, akan mengacu pada permohonan Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT). 

SIPPT akan dikeluarkan gubernur DKI Jakarta. Hal itu untuk memastikan jumlah fasilitas diberikan pengembang sesuai dengan perjanjian kerja sama. "BPN ikut mengawal itu. Saya tidak mau sertifikatkan sebelum dibangun. Saya tidak mau," ujarnya. 

Sebelumnya, Kepala Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP) DKI Jakarta, Edy Junaedi, menyatakan, pengajuan SIPPT sudah bisa dilakukan pengembang setelah mendapatkan sertifikat HGB. 

Namun, ia mengingatkan, penerbitan aturan itu harus mempertimbangkan ketetapan yang lebih kuat, yakni adanya Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta, serta Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil. 

Apalagi, proyek pulau buatan tersebut masih mendapatkan sanksi moratorium dari pemerintah pusat. "Perdanya dulu disahkan. Perdanya sudah, baru terbit IMB. Moratorium ya harus dicabut dulu. Setelah itu pengembang bisa ajukan KRK dan SIPPT," kata Edy, Senin, 28 Agustus 2017.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya