Pemotor Nekat Naik ke Trotoar, Diancam Penjara 10 Hari

Polisi tilang seorang warga yang bawa sepeda motornya di atas trotoar Jatinegara, Jakarta Timur.
Sumber :
  • TMC Polda Metro Jaya

VIVA.co.id – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperpanjang bulan tertib trotoar hingga September 2017. Menurut Gubernur Djarot Saiful Hidayat, program ini diperpanjang dengan alasan masih banyak pelanggaran yang terjadi di trotoar seperti parkir liar dan pedagang yang berjualan. 

Pamer Trotoar Baru Cikini, Warganet: Keren Pak Anies! 

Berdasarkan data Satpol PP DKI Jakarta, sejak diberlakukan 1-29 Agustus, tercatat sebanyak 10.623 pelanggaran yang ditindak. 

"Setelah kita evaluasi itu semakin banyak yang kena maka perlu kita tindak sampai betul-betul masyarakat sadar tentang fungsi utama dari trotoar," kata Djarot di Balai Kota Jakarta, Rabu 30 Agustus 2017. 

Dishub DKI Bakal Bikin Pergub soal Skuter Listrik

Djarot menuturkan, perlu ada kesadaran masyarakat bahwa fungsi trotoar hanya untuk para pejalan kaki. Jangan sampai trotoar digunakan untuk tempat parkir, apalagi digunakan sebagai sarana transportasi terutama motor. Oleh sebab itu, Pemprov dibantu kepolisian akan tetap melakukan razia bagi pelanggar di trotoar. 

"Kalau sampai September mereka sudah sadar bahwa fungsi trotoar memang digunakan untuk pejalan kaki ya kita akan cabut (bulan tertib trotoar)," ujarnya. 

Polling VIVAnews: Pembaca Setuju Perluasan Trotoar Tak Bikin Macet

Selain itu, selama perpanjangan program berlangsung, Pemprov DKI akan menerapkan sanksi tindak pidana ringan.

Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Yani Wahyu Purwoko mengatakan, hal itu diterapkan untuk memberikan efek jera. 

"Pelanggaran tertinggi masih didominasi oleh kendaraan naik ke trotoar sebanyak 921, dan 4.507 kendaraan kedapatan parkir liar. Sementara pelanggaran oleh PKL mencapai 1.822 dan pelanggaran lain-lain sebanyak 3.373," kata Yani.

Menurut Yani, para pelanggar itu akan dikenakan sanksi tindak pidana ringan (Tipiring) dengan hukuman kurungan minimal 10 hari dan maksimal 60 hari dengan denda Rp100 ribu sampai dengan maksimal Rp20 juta. Hal itu sesuai Perda nomor 8 tahun 2007 tentang ketertiban umum.

"Pada bulan kedua kita akan berikan sanksi lebih tegas. Selain ditilang polisi, kita akan juga akan jerat kendaraan pelintas dengan sanksi tipiring," ujarnya. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya