Syarat Kasus Habib Rizieq Dihentikan

Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab
Sumber :
  • REUTERS/Iqro Rinaldi

VIVA.co.id – Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono mengatakan, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya belum memutuskan surat permohonan penghentian kasus dugaan percakapan (chat) mesum di situs baladacintarizieq.com.

Hakim MK Buka Suara soal Megawati Ajukan Amicur Curiae Terkait Sengketa Pilpres 2024

Seperti diketahui, surat permohonan itu telah dilayangkan pihak pimpinan Front Pembela Islam, Habib Rizieq Shihab yang jadi tersangka dalam kasus itu. Polisi, hingga kini masih mempelajari surat itu.

"Ya belum, masih dianalisa sama penyidik sampai sekarang," ucap Argo saat dikonfirmasi wartawan, Kamis, 31 Agustus 2017.

Top Trending: Kisah Jenderal Agus Subiyanto, Sosok Aiptu FN hingga Istri Baru Habib Rizieq

Argo menjelaskan, polisi tidak bisa sembarang mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) guna memberhentikan suatu kasus pidana. Kata Argo, ada syarat-syarat tertentu yang harus dilalui bila polisi menganggap kasus yang ditangani tak bisa ditindaklanjuti secara hukum.

"Ada syarat-syaratnya SP3. Yang pertama adalah sesuai dengan KUHAP. Kemudian ada tindak pidana kemudian juga kedaluwarsa dan tidak cukup bukti, nanti penyidik yang akan menentukan di situ," ujar Argo.

Habib Rizieq Menikah Lagi karena Diminta Ketujuh Anaknya

Argo mengaku tak mau berandai-andai apakah permohonan Rizieq bisa dikabulkan atau tidak. Ia mengatakan, keputusan itu akan dilakukan saat penyidik melakukan gelar perkara.

"Penyidik masih mengumpulkan dan kita tunggu saja bagaimana perkembangan dari penyidikan terhadap yang bersangkutan (Rizieq).” (mus)

Ilustrasi logo Mahkamah Konstitusi.

Arti dan Peran Amicus Curiae yang Diajukan Megawati dan Habib Rizieq ke MK

Pengajuan amicus curiae yang dilakukan sejumlah tokoh ini heboh mencuat terkait dengan persidangan dalam pekara sengketa hasil Pilpres 2024.

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024