Perda DKI Tak Bolehkan Beli Mobil Jika Tak Punya Garasi

Kemacetan Ibu Kota Jakarta
Sumber :
  • VIVA.co.id/M. Ali. Wafa

VIVA.co.id – Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat mengingatkan kepada masyarakat bahwa sebelum membeli mobil maka wajib memiliki garasi. Djarot menyebut hal itu diatur dalam Perda No 5 Tahun 2014 Tentang Transportasi. 

Viral Kemacetan Parah di Puncak Bogor, Netizen Cuma Bisa Melongo

"Sebelum dia beli mobil itu ada jaminan dari yang mau beli, menerangkan bahwa dia punya garasi. Jangan (beli mobil) enggak punya garasi," kata Djarot di Balai Kota, Jakarta, Selasa 5 September 2017. 

Pernyataan itu diungkapkan Djarot terkait tingginya angka pertumbuhan kendaraan baru di Jakarta yang mencapai 1500 kendaraan per hari. Diketahui 1200 di antaranya sepeda motor dan 300 sisanya adalah unit mobil. 

Erick Thohir Pede LRT Jabodebek Jadi Solusi Bagi Kemacetan dan Polusi di Jakarta

Menurutnya, pada saat ini banyak warga yang punya mobil namun tak memiliki garasi. Akibatnya mereka parkir di ruang yang merupakan jalan umum. Padahal hal itu jelas dilarang dalam aturan yang berlaku. 

Gatot menyebut bahwa perda tersebut masih terus disosialisasikan oleh Pemprov DKI Jakarta.

Kepemilikan Garasi Bakal Jadi Syarat Perpanjangan STNK Mobil

"Tidak ada garasi, mobilnya jadi parkir di mana-mana. Nah inilah yang kita sosialisasikan terus. Kalau anda ingin membeli kendaraan bermotor, mobil, harus punya garasi," tegas Djarot.

Bunyi Perda Tersebut:

PERATURAN DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBU KOTA JAKARTA NOMOR 5 TAHUN 2014
TENTANG TRANSPORTASI 

Pasal 140

(1) Setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi.
(2) Setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor dilarang menyimpan kendaraan bermotor di ruang milik jalan.
(3) Setiap orang atau badan usaha yang akan membeli kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi untuk menyimpan kendaraannya yang dibuktikan dengan surat bukti kepemilikan garasi dari kelurahan setempat.
(4) Surat bukti kepemilikan garasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi syarat penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai kepemilikan kendaraan bermotor diatur dengan Peraturan Gubernur.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya