Trotoar Jadi Tempat Hangout, Ini Syarat yang Perlu Dipenuhi

Pedagang kaki lima berjualan di suatu trotoar di Jakarta Pusat.
Sumber :
  • VIVAnews/Muhamad Solihin

VIVA.co.id – Koalisi Pejalan Kaki meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melengkapi berbagai prasyarat sebelum menjadikan trotoar sebagai tempat nongkrong. Menurut Ketua Koalisi Pejalan Kaki Alfred Sitorus, jangan sampai sebuah kebijakan diterapkan sebelum ada kajiannya.

Siswa SMKN 1 Mundu Cirebon Terjatuh di Laut Flores saat PKL

"Silakan saja selama itu prasyaratnya bisa dipenuhi oleh Pemprov. Prasyaratnya mulai dari lebar trotarnya apakah memenuhi, kemudian prasyarat PKL, dagangannya harus higienis," kata Alfred ketika dihubungi VIVA.co.id, Rabu, 6 September 2017. 

Khusus untuk rencana Pemprov yang akan mengizinkan PKL non permanen berjualan di jam-jam tertentu, dia meminta agar hal itu ditinjau ulang. Sebab, kebijakan tersebut dikhawatirkan malah diangggap sebagai legalitas oleh PKL untuk terus berjualan di trotoar.  

160 PKL di Petak Sembilan Akan Direlokasi ke Pasar Glodok

"Masyarakat kita belum tertib. Kalau dilegalkan, nanti akan jadi kebiasaan. Dilarang saja mereka bandel, apalagi dilegalkan," ujarnya. 

Dia menyarankan, agar PKL diintegrasikan dengan pihak gedung yang terintegrasi dengan trotoar. "Jadi PKL di halaman gedung saja," katanya.

Pesan Ridwan Kamil Buat PKL Wisata yang Suka Getok Harga Mahal

Menurut Gubernur Djarot Saiful Hidayat, Pemprov DKI akan memasang sejumlah fasilitas nongkrong, seperti tempat duduk santai di sepanjang trotoar di jalan protokol.

Bahkan, kata Djarot, di hari-hari tertentu, Pemprov DKI akan memberikan kesempatan bagi para pedagang kaki lima untuk berjualan dan mendirikan kafe tak permanen.

"Proyeksi kami kalau malam hari, malam Minggu misalnya, jam 8 malam itu bisa untuk hangout anak-anak muda, bisa dibikin semacam tenda-tenda kafe kecil begitu. Tapi langsung dibongkar dan bersih," kata Djarot di Balai Kota Jakarta, Selasa, 5 September 2017. (ren)
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya