Sudah Masuk Lima Laporan Terkait Novel ke Polisi

Direktur Penyidik KPK, Brigjen Aris Budiman, dan anak buahnya, Novel Baswedan.
Sumber :
  • Antara

VIVA.co.id – Sedikitnya ada lima laporan yang diterima Polda Metro Jaya terkait polemik dan perselisihan antara penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan dan Direktur Penyidikan KPK Aris Budiman.

Omongan Lawas Novel Baswedan soal Karma Firli Bahuri: Tak Usah Dibalas, Nanti Jatuh Sendiri

Sebagian laporan terkait konten pemberitaan di media massa. "Ya, kami telah menerima lima laporan," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono saat dikonfirmasi wartawan pada Rabu 6 September 2017.

Empat di antaranya dibuat oleh Direktur Penyidikan KPK Aris Budiman. Dua laporan ke Polda Metro Jaya dilayangkan Aris pada 21 Agustus 2017.

Firli Bahuri Kirim Surat ke Jokowi Nyatakan Mundur Jadi Ketua KPK, Novel: Modus Lama!

Satu laporan ditujukan pada Novel atas kasus dugaan pencemaran nama baik melalui email atau surat elektronik dengan nomor LP/3937/VIII/2017/PMJ/Dit.Reskrimsus. Sementara itu, laporan lain Aris pada tanggal yang sama terkait pemberitaan di media massa yang menyebut dirinya menerima suap Rp2 miliar untuk mengamankan penanganan kasus korupsi e-KTP di KPK. Terlapor dalam laporan nomor LP/3931/VIII/2017/PMJ/Dit. Reskrimsus ini masih diselidiki. 

Dua laporan Aris lainnya dibuat pada 5 September 2017. Laporan dengan nomor LP/4220/IX/2017/PMJ/Dit. Reskrimsus terkait pemberitaan di sebuah majalah nasional yang berjudul 'Penyusup dalam Selimut'. 

Novel Baswedan Minta Firli Bahuri Segera Ditahan setelah Praperadilan Ditolak

Sementara itu, laporan keduanya pada hari yang sama juga tentang salah satu program di sebuah stasiun televisi swasta yang menghadirkan narasumber dari Indonesia Corruption Watch (ICW). Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/4219/IX/2017/PMJ/Dit. Reskrimsus.

"Tiga laporan soal pemberitaan ini terlapornya masih dalam lidik semua," kata Argo.

Satu laporan lainnya dibuat oleh Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Komisaris Besar Polisi Erwanto Kurniadi yang merupakan mantan penyidik KPK. Laporan yang dilayangkan Erwanto diterima polisi dengan nomor LP/4198/IX/2017/PMJ/Dit. Reskrimsus pada 5 September 2017. Dia melaporkan Novel atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik. 

Erwanto merasa keberatan dengan pernyataan Novel tentang penyidik KPK yang berasal dari institusi Polri berintegritas rendah. Erwanto melaporkan Novel atas pernyataannya yang dimuat di sebuah majalah nasional yang terbit pada April 2017.  

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya