FPI Akan Dampingi Alfian Tanjung Hadapi Proses Hukum

Massa FPI pendukung Alfian Tanjung di Polda Jatim
Sumber :
  • VIVA.co.id/Nur Faishal

VIVA.co.id – Organisasi masyarakat Front Pembela Islam menyatakan akan membantu dan mendampingi Alfian Tanjung dalam menghadapi proses hukum dugaan kasus menyebarkan ujaran kebencian dan fitnah yang sedang menjeratnya.

Hakim MK Buka Suara soal Megawati Ajukan Amicur Curiae Terkait Sengketa Pilpres 2024

"Langkah kami dari FPI ada Bantuan Hukum Front (BHF) dan teman-teman tim pengacara lain membantu," kata juru bicara FPI, Slamet Maarif kepada VIVA.co.id di Jakarta, Kamis, 7 September 2017.

Slamet mengatakan, dia sebelumnya sempat berencana menemui Alfian saat diringkus petugas Polda Metro Jaya dari Rutan Kelas I Madaeng Surabaya, Jawa Timur, untuk dibawa ke Jakarta.

Top Trending: Kisah Jenderal Agus Subiyanto, Sosok Aiptu FN hingga Istri Baru Habib Rizieq

Tapi menurut Slamet, rencana itu gagal karena ternyata polisi langsung menjebloskan Alfian Tanjung ke dalam tahanan di Rumah Tahanan Markas Korps Brimob Polri di Kelapa Dua, Kota Depok, Jawa Barat. "Kalau Mako Brimob kan tahu sendiri agak susah (bertemu)," kata dia. 

Slamet berasumsi, penangkapan dan penahanan terhadap Alfian cukup janggal. Sebab, Alfian diringkus saat baru saja diputus bebas oleh majelis hakim PN Surabaya.

Habib Rizieq Menikah Lagi karena Diminta Ketujuh Anaknya

"Kalau polisi mau bidik dengan yang kemarin (kasus sama)  pun gugur harusnya. Sudah gugur (kasus sekarang)," ujarnya.

Seperti diketahui, Alfian ditetapkan sebagai tersangka setelah Alfian dilaporkan salah satu kader PDI Perjuangan, bernama Tanda Perdamean Nasution, karena merasa telah difitnah oleh Alfian. Dalam laporannya, Tanda mengatakan, Alfian pernah menyebut kader PDI Perjuangan dan Kantor Istana Negara jadi sarang PKI di media sosial.

Ilustrasi logo Mahkamah Konstitusi.

Arti dan Peran Amicus Curiae yang Diajukan Megawati dan Habib Rizieq ke MK

Pengajuan amicus curiae yang dilakukan sejumlah tokoh ini heboh mencuat terkait dengan persidangan dalam pekara sengketa hasil Pilpres 2024.

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024