Perluasan Larangan Motor Batal, Kebijakan Tak Efektif?

Tanda Larangan Sepeda Motor Melintas di Jalan Protokol di jam-jam tertentu. Mahkamah Agung akhirnya mencabut pembatasan itu.
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVA.co.id – Pemerintah Provinsi DKI bersama Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek membatalkan uji coba perluasan pelarangan sepeda motor di ruas jalan MH Thamrin-Sudirman.

Polisi Dorong Pemprov DKI Terapkan Ganjil-Genap Sepeda Motor

Pengamat Transportasi, Azas Tigor Nainggolan menilai, pembatalan ini menandakan bahwa pemerintah melihat kebijakan tersebut tak efektif mengurangi kemacetan lalu lintas.

"Pemerintah juga rasanya sadar bahwa jika kebijakan pelarangan itu diperluas akan menimbulkan masalah sosial penolakan yang sangat besar," kata Tigor dalam keterangannya, di Jakarta, Sabtu 9 September 2017.

Cara Polisi Atasi Macet Jika Motor Boleh Lewat Thamrin

Menyusul pembatalan uji coba perluasan pelarangan sepeda motor di MH Thamrin-Sudirman ini, dia meminta pemerintah juga mencabut pelarangan sepeda motor dari jalan Medan Merdeka Barat-Bundaran Hotel Indonesia.

"Mari ingatkan agar pemerintah konsisten dengan pemikiran yang sama saat mereka membatalkan rencana pelarangan sepeda motor tersebut," ujar Ketua Forum Warga Kota Jakarta itu.

Polda Metro Akui Larangan Sepeda Motor Efektif Atasi Macet

Menurutnya, pelarangan sepeda motor dari jalan Medan Merdeka Barat-Bundaran Hotel Indonesia tidak efektif mengurangi kemacetan lalu lintas di ruas jalan tersebut. Hal ini lantaran warga ibu kota lebih memilih menggunakan kendaraan pribadi.

"Jadi, jika memang mau mengurangi kemacetan maka sediakan dulu layanan angkutan umum massalnya yang baik aman, nyaman dan akses. Larang saja total semua kendaraan bermotor pribadi mobil pribadi dan motor." (mus)

Pengendara Motor Melintas di Jalan MH Thamrin

Polda Metro: Ada Pidana bagi Motor yang Keluar Jalur Khusus

Pidananya, 2 bulan kurungan atau denda paling banyak Rp500 ribu

img_title
VIVA.co.id
27 Januari 2018